SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN—Seorang remaja asal Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen, dibekuk aparat Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal di indekos yang terletak di Mojo Wetan, Sragen Kulon, Sragen, Minggu (21/4/2024).

Remaja itu ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian di konter Kembar Cell yang terletak di Desa Bandung, Ngrampal, pada hari yang sama.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto kepada Solopos.com, Senin (22/4/2024), mengungkapkan pengungkapan kasus pencurian itu kurang dari 24 jam.

Dia menjelaskan kasus pencurian diketahui pada pukul 05.30 WIB di konter Kembar Cell Dukuh Kendal, Desa Bandung, Ngrampal.

Barang yang dicuri, jelas dia, berupa uang tunai Rp186.000, sebuah ponsel, 24 lembar voucher Internet kartu Three 42 GB, delapan buah tumbler gelas bening, dan empat pak minuman Yakult. Konter tersebut, jelas dia, milik Iswanto, 42, warga setempat.

“Pelaku berinisial TBP, 19, warga Desa Bandung, Ngrampal. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku membobol konter tersebut dengan merusakkan dudukan gembok pintu rolling door dengan menggunakan obeng,” jelas Hasto.

Hasto menerangkan awalnya korban di rumah masih tiduran pada pukul 05.20 WIB. Tiba-tiba, korban didatangi warga yang memberi tahu bahwa konter miliknya dibobol pencuri.

Korban pun langsung mengecek ke konternya yang berjarak 600 meter dari rumahnya. “Setelah dicek, ternyata konter miliknya sudah dibobol pencuri dengan cara merusak gembok. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Ngrampal,” jelasnya.

Hasto mengungkapkan laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen. Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil olah kejadian perkara dan ditemukan informasi pelaku berada di indekos yang ada di Kota Sragen.

“Tim menyelidiki lokasi itu. Tim berhasil menangkap pelaku di indekos yang terletak di Mojo Wetan, Sragen. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Ngrampal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hasto.

Hasto menyebut dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2771 QN warna hitam tahun 2009, sebuah obeng, sebuah kunci pas 14-17, satu kunci ukuran 14, uang tunai Rp186.000, satu unit ponsel merek Vivo, 24 lembar voucher Internet Three 42 GB, delapan bulan tumbler, empat pak minuman yakult.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya