SOLOPOS.COM - ASP (tengah) didampingi kuasa hukumnya, T. Triyanggo Trisaputro atau Angga (kanan) dan Syarif Kurniawan (kiri) saat ditemui di Polres Sukoharjo, Senin (10/10/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Salah seorang karyawan hotel di Solo Baru Sukoharjo, ASP, 21, mengaku dipecat secara sepihak oleh manajemen hotel. Hal itu diduga buntut pelaporan tamu hotel beberapa waktu lalu.

Dugaan pemecatan sepihak tersebut dianggap melanggar UU ketenagakerjaan sehingga ASP melalui kuasa hukumnya akan mengirim surat somasi dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo. Bahkan tidak menutup kemungkinan jalur hukum akan ditempuh jika ditemukan unsur pidana di dalamnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kuasa hukum karyawan hotel itu, T. Triyanggo Trisaputro atau Angga saat ditemui di Polres Sukoharjo, Senin (10/10/2022), mengatakan, kliennya, ASP, 21 dipecat secara lisan oleh manajemen hotel tanpa alasan yang jelas pada Sabtu (20/8/2022).

Angga mengatakan kliennya yang juga warga Baki, Sukoharjo, itu menduga alasan pemecatan dipicu komplain seorang tamu yang tidak terima lantaran ada pihak lain mengetahui keberadaannya saat menginap di hotel tempatnya bekerja.

Tamu yang tidak terima itu melapor ke Polres Sukoharjo, tamu tersebut meminta ada pengusutan secara hukum terhadap oknum yang diduga menyebarkan keberadaannya di hotel tersebut.

Baca juga: Loa Living, Hotel Baru di Solo Baru dengan Konsep Semi Apartemen

“Ini terkait penyebaran informasi secara elektronik. Dalam hal ini, klien kami selaku pihak yang diundang untuk melakukan klarifikasi. Yang menjadi persoalan sebenarnya adalah efek dari perkara ini menjadikan klien kami kehilangan penghasilan karena dipecat dari pekerjaannya,” kata Angga.

“Imbas dari laporan itu ASP dipanggil Polres Sukoharjo pada Senin (10/10/2022) untuk dimintai klarifikasi atas aduan itu,” terang Angga lagi.

ASP sebelum dipecat dari pekerjaannya bertugas di bagian front office atau resepsionis dengan tugas menerima dan mencatat data tamu yang menginap di hotel itu.

“ASP menyampaikan keterangan saat kejadian [tamu menginap] ada dua oknum yang mendatangi hotel dan mengaku dari kepolisian meminta daftar tamu,” kata Angga.

Angga, didampingi rekannya, Syarif Kurniawan, mengatakan pihak hotel semestinya melakukan klarifikasi terlebih dulu sebelum melakukan pemecatan. Bocornya data tamu menurutnya bukan disebabkan karena kesengajaan. ASP bahkan tak melayani dua oknum yang meminta data tamu itu.

Baca juga: RS Indriati Solo Baru Tangani Saraf Kejepit dengan PLDD

“Kebetulan klien kami sedang melakukan rekap data tamu, dan kebetulan buku tamunya berada di atas meja resepsionis. Oleh salah satu oknum itu kemudian dipotret tanpa izin. Tadi juga sudah ditemukan buktinya dari CCTV hotel klien kami bukan yang membocorkan data tamu,” papar Angga.

Dengan adanya bukti bocornya data tamu bukan berasal dari ASP, maka pihak kuasa hukum akan melakukan sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak ASP.

“Perlu kami jelaskan pada saat tamu tersebut datang menginap hingga check out, klien kami saat itu sedang off, yang menerima tamu saat itu adalah karyawan lainnya. Klien kami baru masuk pada malam hari saat dua oknum yang mengaku polisi ini datang ke hotel,” papar Angga.

Atas perlakuan manajemen hotel yang dinilai sewenang-wenang itu, ASP melalui kuasa hukumnya akan mengirimkan somasi dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo. Bahkan tidak menutup kemungkinan jalur hukum akan ditempuh jika ditemukan unsur pidana di dalamnya.

“Kami akan mendatangi Disnaker Sukoharjo untuk mempertanyakan eksistensi UU Ketenagakerjaan di mana dalam salah satu pasalnya disebutkan terkait pemutusan hubungan kerja, mestinya harus diawali surat teguran terlebih dulu, minimal tiga kali. Tidak bisa tiba-tiba langsung main pecat,” tegasnya.

Baca juga: Nikmati Makan Malam Romantis di Best Western Premier Solo Baru

Dalam kesempatan ini, ASP menambahkan, kontrak kerjanya di hotel tersebut sebenarnya sudah berakhir sejak Desember 2021 lalu. Namun oleh pihak manajemen, dia masih dipekerjakan tanpa ikatan status yang jelas hingga akhirnya dipecat tanpa konfirmasi.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Manajer Hotel, ADS, Selasa, secara singkat mengatakan sejak pandemi Covid-19 hingga sekarang sama sekali tidak pernah melakukan PHK terhadap karyawan secara sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya