SOLOPOS.COM - Kuasa hukum warga perancis berinisial JP, yakni BRM Kusumo Putro, menunjukkan berkas laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya di Mapolres Klaten, Jumat (14/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seorang warga Prancis berinisial JP melaporkan rekan bisnisnya yang ada di Klaten lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Akibat kasus tersebut, JP mengaku merugi sekitar 45.000 euro atau setara Rp700 juta.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu disampaikan ke Polres Klaten beberapa waktu lalu. Saat ini, laporan tersebut terus didalami Satreskrim Polres Klaten. Sebagai terlapor yakni J, seorang warga Belanda dan ES, seorang warga Indonesia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kuasa hukum pelapor, BRM Kusumo Putro, menjelaskan kasus itu berawal dari kerja sama bisnis antara kliennya dengan seorang warga Belanda yang memiliki usaha mebel di Klaten. Kerja sama itu dilakukan pada 2019.

“Jadi warga Belanda ini berada di Klaten dan diduga bekerja sama dengan orang Indonesia untuk memproduksi barangnya. Klien kami sudah memberikan uang muka 45.000 euro atau setara Rp700 juta,” kata Kusumo saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (14/10/2022).

Setelah ditunggu selama beberapa bulan, barang yang dipesan tak kunjung dikirimkan. Karyawan warga Prancis itu yang ada di Klaten lantas mengecek ke tempat produksi mebel yang berlokasi di Kecamatan Ceper. Dari pengecekan, ternyata barang yang dipesan belum dibikin.

Baca Juga: Berminat Lur! Mobil Tahanan Milik Kejari Klaten Ini sedang Dilelang lo

Kusumo menjelaskan kliennya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, terlapor selalu berkelit dan menyatakan barang sudah diproduksi. Hingga pada 2022, warga Prancis itu melaporkan rekan bisnisnya ke Polres Klaten.

Kusumo mengapresiasi langkah Polres Klaten menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Jumat, Kusumo memenuhi panggilan Satreskrim Polres Klaten untuk pemeriksaan saksi fakta.

“Kami mohon proses hukum ini tetap dijalankan. Jangan sampai kasus seperti ini berpengaruh pada kepercayaan pembeli dari luar negeri terhadap produk UMKM di Indonesia, khususnya Klaten,” kata dia.

Baca Juga: Terjerat Utang, Eks Pegawai BUMN Asal Klaten Lakukan Penipuan 22 Kali

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, menjelaskan saat ini Satreskrim masih melakukan proses pemeriksaan saksi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pebisnis asal Prancis.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Masih pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Sementara, pemeriksaan saksi dari pihak pelapor,” kata Ardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya