SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Sukoharjo menahan bendahara Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM) kurun waktu 2008-2011, Sih Puji Astuti. Tersangka dugaan penyelewengkan dana PNPM senilai Rp170 juta itu dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta.

Sih Puji Astuti ditahan tim penyidik sejak awal pekan ini. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji melalui Kasi Pidana Khusus, Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi di ruang kerjanya, Kamis (10/1).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dia ditahan sejak Senin seusai diperiksa penyidik. Tersangka dijerat pasal 2 (1) UU RI No 31/1999 sebagaimana  dirubah UU RI No 20/2001 junto pasal 64 (1) junto pasal 3 UU RI No 31/1999  tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).”

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ferdinan, tersangka adalah bendahara pengelola simpan pinjam Manunggal Kelurahan Banmati, Sukoharjo. Menurutnya, dana senilai Rp170 juta berpotensi digelapkan oleh tersangka karena tidak dipergunakan sesuai peruntukan.

“Laporan pertanggungjawaban diduga fiktif. Saksi-saksi sudah diperiksa termasuk tersangka.”

Ferdinan menyatakan, sesuai dakwaan maka tersangka berhak didampingi pengacara. Oleh karenanya, jelas Ferdinan, penyidik masih menunggu sikap tersangka apakah menunjuk sendiri pengacara atau tidak. “Jika tersangka tidak mampu menyewa pengacara maka negara akan menyediakan karena tersangka berhak didampingi pengacara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya