SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Seorang perangkat desa asal Dukuh Dawungan, Sepat, Masaran, berinisial S, 60, dibekuk aparat Polsek Masaran lantaran diduga menjadi bandar judi jenis togel, Jumat (24/2), sekitar pukul 17.15 WIB. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai Solopos.com, Senin (27/2), mengungkapkan penggerebekan tempat perjudian itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Petugas melakukan patroli sekaligus menggerebek pusat perjudian di warung makan Dukuh Mojoroto, Desa Sepat, Masaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Petugas berhasil membekuk pelaku dengan barang buktinya berupa motor Honda AD 2726 FY, dua buah HP, uang tunai Rp25.000, 14 lembar kupon, 32 lembar karbon dan sebuah bolpoin. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kami terus mengembangkan kasus ini sampai perjudian di Sragen tuntas,” ujarnya.

(JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya