Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai Solopos.com, Senin (27/2), mengungkapkan penggerebekan tempat perjudian itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Petugas melakukan patroli sekaligus menggerebek pusat perjudian di warung makan Dukuh Mojoroto, Desa Sepat, Masaran.
“Petugas berhasil membekuk pelaku dengan barang buktinya berupa motor Honda AD 2726 FY, dua buah HP, uang tunai Rp25.000, 14 lembar kupon, 32 lembar karbon dan sebuah bolpoin. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kami terus mengembangkan kasus ini sampai perjudian di Sragen tuntas,” ujarnya.
(JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)