SOLOPOS.COM - Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri, Hartono (membelakangi kamera) ditahan Kejari seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset desa tahun 2019-2022, Senin (18/12/2023). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi aset desa. Hartono diduga melakukan penyimpangan pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Hartono sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak 24 November 2023 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan pelanggaran pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa selama empat tahun mulai 2019-2022. Hartono memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

“Seharusnya, uang dari hasil pemanfaatan itu masuk ke APB Desa terlebih dulu. Setelah itu bisa dimanfaatkan sebagai tunjangan siltap [penghasilan tetap] berdasarkan perdes [peraturan desa]. Dalam kasus ini, kades itu tidak mengikuti mekanisme peraturan yang ada,” kata Endang saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (19/12/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, menyampaikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa oleh Kades Manjung itu sudah dalam pemantauan sejak lama.

Hanya, Kejari Wonogiri memerlukan waktu untuk penyelidikan termasuk menentukan appraisal atau penaksiran nilai sewa tanah. Hal itu untuk menghitung nilai kerugian negara dari dugaan penyelewengan aset desa tersebut.

Domo menyebut nilai kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi itu senilai Rp327.431.546. Tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sebagai kades, Hartono mengelola 21 dari 61 bidang tanah kas desa. Sementara bidang tanah kas desa yang lain merupakan hak perangkat desa lain yang merupakan bawahan tersangka.

Pembinaan Pemerintah Desa

Dia menjelaskan sebenarnya perangkat desa juga melakukan hal serupa. Mereka memanfaatkan tanah kas desa tetapi uang dari hasil pemanfaatan itu tidak masuk ke rekening kas desa terlebih dulu, melainkan langsung masuk ke pribadi masing-masing.

Namun, saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi itu hanya Kades Manjung, Wonogiri. Hal itu atas pertimbangan kewenangan pengelolaan tanah kas desa merupakan tanggung jawab kepala desa.

Di sisi lain, nilai penyimpangan yang dilakukan perangkat desa relatif kecil. “Pemerintah Desa Manjung belum mempunyai perdes soal pemanfaatan aset desa itu,” kata Domo.

Dia melanjutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjung sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah desa sudah pernah meminta kepala desa untuk menginventarisasi dan menghitung nilai aset desa. Tetapi kepala desa tidak menindaklanjuti permintaan BPD.

Domo menambahkan sejak Senin (18/12/2023), setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tersebut dari penyidik kepada penuntut umum, Kades Manjung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Wonogiri selama 20 hari.

Jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengaku sudah mengetahui penahanan Kades Manjung, Hartanto. Menurutnya kasus itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Upaya pembinaan pemerintah desa sudah kami lakukan terus, termasuk soal bagaimana mekanisme pengelolaan aset desa,” ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum Hartono, Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com mengaku belum bisa memberikan keterangan karena sedang ada kegiatan. “Nanti ya, lagi ada pertemuan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya