Soloraya
Rabu, 29 Mei 2024 - 12:16 WIB

Diduga Korupsi Dana Banpol, 3 Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai itu saat diwawancara wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (29/5/2024) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Tiga pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo yaitu AYP, TM dan LAK, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (29/5/2024).

Mereka diduga mengkorupsi dana Banpol periode 2019-2022 senilai lebih kurang Rp89,6 juta. Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho, saat diwawancara wartawan.

Advertisement

“Saya mewakili dan mendampingi rekan-rekan dari PSI, yaitu Wakil Ketua ya Mas Iwan, laporan dugaan tindak pidana korupsi mengenai dana Banpol sampai 2022. Nilainya sekitar Rp89,6 juta,” ujar dia.

Argo menjelaskan dana Banpol yang diduga dikorupsi yang di pos kegiatan pendidikan politik. Padahal kegiatan itu diduga tak pernah ada. Sebab saat itu terjadi irisan waktu dengan pandemi Covid-19.

“Di situ kan ada ini ya dalam laporannya, LPj, ada kegiatan pendidikan politik pada 2019-2022. Padahal kegiatan itu tidak pernah ada. Saat itu masa Covid-19. Kita enggak boleh kumpul-kumpul,” urai dia.

Advertisement

Namun, menurut Argo, kegiatan pendidikan politik tercantum atau tertulis di proposan dan LPj kegiatan. Ihwal berapa kali kegiatan pendidikan politik yang diduga fiktif itu, selama kurun 2019-2022.

“Saat itu kan enggak boleh kumpul-kumpul, tidak boleh acara kumpul-kumpul, tapi di situ ditulis dalam proposal dan LPj. [Berapa kali kegiatan] Ya beberapa kali, dari 2019 sampai 2022,” kata dia.

Lebih jauh Argo merinci nilai Banpol yang diduga dikorupsi, yaitu 2019 senilai Rp10.972.000, tahun 2020 sekitar Rp25.297.000,  2021 sekitar Rp26.581.400, dan 2022 sekira Rp26.774.650.

Advertisement

“Kalau ditotal Rp89.625.050. Jadi semua item ini adalah kegiatan pendidikan politik. Kalau dana itu [Banpol] 2019 turunnya Rp15.739.520, 2020 Rp37.750.848, 2021 sama, dan 2022 sama,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif