WONOGIRI — Dugaan kasus korupsi dana desa membelit mantan Kepala Desa (Kades) Jaten, Kecamatan Selogiri, Edi Broto. Edi yang diduga mengantongi Rp137 juta duit korupsi itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Rabu (30/1/2013).
Edi ditahan tak lama setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polres Wonogiri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, selama proses penyidikan di kepolisian, dia tidak ditahan.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kepala Seksi (Kasi) Intel, Rachmad Zachry, mewakili Kepala Kejari Wonogiri, Muhaji, saat dihubungi Solopos.com, Rabu malam, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Edi ditahan untuk memudahkan penanganan perkara.
Rachmad menambahkan Kejari berencana menahan Edi untuk waktu 20 hari ke depan.
“Jika diperlukan penahanan bisa diperpanjang. Penahanan ini untuk memudahkan penanganan kasus,” ungkap Rachmad.
Lebih jauh, dia berharap kasus ini segera bisa dilimpahkan kepada pengadilan. Seperti diketahui kasus dugaan korupsi Rp137 juta oleh Edi Broto sebenarnya telah dilaporkan tahun 2011. Namun baru kali ini kasus tersebut sampai pada penahanan Edi.
Pelaporan Edi terkait dugaan adanya sejumlah proyek fiktif selama yang bersangkutan menjadi kades Jaten. Selain itu, Edi juga disebut-sebut memakai dana desa untuk kepentingan pribadi.