SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual secara verbal. (freepik)

Solopos.com, BOYOLALI–Seorang guru SMP di Teras, Boyolali, diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada salah satu siswinya. Hal tersebut membuatnya dibebastugaskan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali, Ratri S. Survivalina, menyampaikan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini diketahui dari laporan orang tua siswa SMP tersebut ke dinasnya pada Senin (7/8/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lina menjelaskan setelah mendapatkan laporan, DP2KBP3A Boyolali akan segera melakukan pendampingan untuk kasus tersebut.

“Senin itu ada orang tua si anak datang ke sini, intinya meminta pendampingan psikologi untuk anaknya,” ujar Lina saat dihubungi Solopos.com, Rabu (9/8/2023).

Lewat permohonan yang diajukan orang tua, diinformasikan sang anak mengalami trauma karena diduga mendapatkan pelecehan seksual secara verbal dari sang guru.

Saat disinggung terkait kondisi sang anak, ia belum bisa menjelaskan karena belum ada penilaian psikologi terhadap siswi SMP tersebut. Ia juga mengatakan akan berkomunikasi dengan kepolisian terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Lina menjelaskan DP2KBP3A Boyolali telah menjadwalkan untuk melaksanakan penjangkauan dan penilaian kepada siswi tersebut pada Jumat (11/8/2023).

“Lalu, akan kami berikan konseling yang dibutuhkan siswi itu,” kata dia.

Hal tersebut juga dikonfirmasi Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Mulyono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (8/8/2023) malam.

“Benar ada kasus pelecehan seksual bukan fisik tapi verbal,” kata dia. Ia menjelaskan saat ini guru yang diduga melakukan pelecehan seksual tidak diberi tugas mengajar dan saat ini dijadikan staf TU.

Mengutip laman hukumonline.com, pelecehan seksual secara verbal adalah pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan dengan mengucapkan kata-kata bernuansa seksual yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan dan mempermalukan.

Apakah pelecehan seksual verbal bisa dipidana? Menurut Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya