Soloraya
Rabu, 9 Agustus 2023 - 08:21 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal, Guru di Boyolali Dibebastugaskan

Nimatul Faizah  /  Rohmah Ermawati  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual secara verbal. (freepik)

Solopos.com, BOYOLALI–Seorang guru SMP di Teras, Boyolali, diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada salah satu siswinya. Hal tersebut membuatnya dibebastugaskan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali, Ratri S. Survivalina, menyampaikan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini diketahui dari laporan orang tua siswa SMP tersebut ke dinasnya pada Senin (7/8/2023).

Advertisement

Lina menjelaskan setelah mendapatkan laporan, DP2KBP3A Boyolali akan segera melakukan pendampingan untuk kasus tersebut.

“Senin itu ada orang tua si anak datang ke sini, intinya meminta pendampingan psikologi untuk anaknya,” ujar Lina saat dihubungi Solopos.com, Rabu (9/8/2023).

Advertisement

“Senin itu ada orang tua si anak datang ke sini, intinya meminta pendampingan psikologi untuk anaknya,” ujar Lina saat dihubungi Solopos.com, Rabu (9/8/2023).

Lewat permohonan yang diajukan orang tua, diinformasikan sang anak mengalami trauma karena diduga mendapatkan pelecehan seksual secara verbal dari sang guru.

Saat disinggung terkait kondisi sang anak, ia belum bisa menjelaskan karena belum ada penilaian psikologi terhadap siswi SMP tersebut. Ia juga mengatakan akan berkomunikasi dengan kepolisian terkait kasus ini.

Advertisement

“Lalu, akan kami berikan konseling yang dibutuhkan siswi itu,” kata dia.

Hal tersebut juga dikonfirmasi Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Mulyono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (8/8/2023) malam.

“Benar ada kasus pelecehan seksual bukan fisik tapi verbal,” kata dia. Ia menjelaskan saat ini guru yang diduga melakukan pelecehan seksual tidak diberi tugas mengajar dan saat ini dijadikan staf TU.

Advertisement

Mengutip laman hukumonline.com, pelecehan seksual secara verbal adalah pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan dengan mengucapkan kata-kata bernuansa seksual yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan dan mempermalukan.

Apakah pelecehan seksual verbal bisa dipidana? Menurut Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelecehan verbal dan pelecehan nonfisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif