SOLOPOS.COM - Ilustrasi jaksa di Kejari Solo. (Dok)

Solopos.com, SOLO–Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dilaporkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus itu menyeret eks Manajer Persis Solo, Waseso yang hingga sekarang penanganannya belum rampung.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah beberapa kali melimpahkan berkas perkara dugaan kasus TPPU ke Kejari Solo. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran dianggap belum lengkap.

Hingga sekarang, penanganan kasus itu belum juga rampung. Padahal, penyidik menetapkan Waseso sebagai tersangka pada Mei. Waseso terbukti memalsukan tanda tangan temannya, Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana senilai US$1.750.985,85 atau senilai kurang lebih Rp30 miliar.

Penasihat hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mengatakan telah melaporkan seorang jaksa di Kejari Solo ke Jamwas Kejagung atas dugaan pelanggaran kode etik pada September.

“Petunjuk jaksa peneliti tidak relevan dengan kasus yang tengah ditangani. Ada indikasi jaksa tidak profesional dalam menangani kasus ini,” kata dia, saat ditemui wartawan, Kamis (2/11/2023).

Romi mencontohkan jaksa meminta hasil pemeriksaan dan penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kasus tersebut.

PPATK berstatus sebagai ahli yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka. Apalagi, penyidik kepolisian telah memeriksa saksi dan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik itu telah ditindaklanjuti oleh tim asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Aswas Kejati Jateng) pada beberapa waktu lalu.

“Beberapa kali kami juga berkoordinasi dengan Aswas Kejati Jawa Tengah. Nanti, kami update lagi informasi terbaru,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan belum menerima informasi ihwal pelaporan oknum jaksa di Kejari Solo ke Jamwas Kejagung.

Meski demikian, Susanto bakal terus menindaklanjuti penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat menjerat mantan Manajer Persis Solo, Waseso.

“Kali terakhir, berkas perkara memang dikembalikan karena belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil. Namun, penanganan kasus terus berjalan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya