SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memutuskan mantan Camat Jaten, Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Bawaslu atas laporan warga terhadap Teguh Haryono. Teguh yang kini duduk sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar dilaporkan atas postingan di grup whatsapp (WA) kepala Dusun (kasus) se-Kecamatan Jaten yang mendukung pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti dijumpai selepas Nonton Bareng Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Jumat (22/12/2023) malam, mengatakan kesimpulan terhadap dugaan ketidaknetralan Teguh Haryono, berdasarkan hasil klarifikasi dan keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi.

Menurut Nuning, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Teguh Haryono juga mengakui mendukung terhadap salah satu pasangan calon presiden. Meskipun dukungan tersebut hanya bersifat pribadi dan tidak ada unsur ajakan.

“Kita simpulkan bahwa Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas ASN dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden. Hal ini dibuktikan chatting grup whatsApp kepala dusun itu,” katanya.

Nuning mengatakan hasil pleno Bawaslu atas perkara Teguh Haryono selanjutnya disampaikan kepada Komisi ASN (KASN) dalam bentuk rekomendasi. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap mantan Camat Jaten tersebut, sepenuhnya ada di tangan KASN.

Dikatakan Nuning, kasus mantan Camat Jaten ini merupakan kasus kedua yang ditangani Bawaslu Karanganyar atas pelanggaran ketidaknetralan ASN di masa kampanye Pemilu. Sebelumnya kasus tersebut terjadi pada seorang tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar. Honorer ini mengunggah paslon presiden dan wapres dukungannya di instagram pribadinya.

“Karena statusnya tenaga honorer ini maka sanksinya kita serahkan kepada Kepala Dishub,” katanya.

Nuning mengingatkan agar ASN patuh dan menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis apapun.

Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan putusan KASN dalam kasus yang mendera mantan Camat Jaten Teguh Haryono.

“Kita tunggu putusan KASN,” katanya.

Timotius mengatakan terus mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya sebagai abdi negara. Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang ASN. Kemudian juga di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan itu ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS hingga terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenai sanksi.

Sanksi itu antara lain pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya