SOLOPOS.COM - ilustrasi gadis

Solopos.com, SRAGEN — Seorang laki-laki asal wilayah Kecamatan Plupuh, Sragen, dilaporkan ke Polres Sragen lantaran diduga melarikan seorang anak perempuan di bawah umur ke Jakarta selama dua pekan. Kasus tersebut masih ditangani Polres Sragen.

Kasus tersebut disampaikan pelapor yang juga ayah tiri korban, WP, 40, kepada Solopos.com, Kamis (11/5/2023). Dalam laporan yang disampaikan WP ke polisi diketahui korban berinisial VS, 16 dan laki-laki yang diduga membawa lari anak di bawah umur itu berinisial TS.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Anak saya itu awalnya tinggal bersama simbahnya. Saya mendapat laporan pada 5 Februari 2023, kalau anak saya keluar rumah. Hingga 10 Februari belum pulang kemudian saya melaporkan kehilangan anak ke Polres Sragen. Ternyata diketahui bila anak saya pergi bersama terlapor. Kemudian pada 23 Februari, saya dapat informasi kalau anak saya sudah pulang ke rumah bapak kandungnya,” ujar WP.

WP kemudian membuat laporan aduan kali kedua ke Polres Sragen pada 31 Maret 2023 terkait dengan dugaan melarikan anak di bawah umur.

“Pada 9 Mei lalu, saya dan istri diundang untuk mediasi di Polres. Kami bertemu dengan anak dan bapak kandung. Penyidikan belum bisa berlanjut karena anak saya tidak mau dimintai keterangan dan tidak mau kasus dilanjutkan,” ujarnya.

Dia mengatakan yang menjadi kendala korban tidak mau dimintai keterangan sehingga proses penyidikan tidak berjalan. Dia mengatakan anak itu sekarang tidak sekolah gara-gara kasus itu.

“Kenapa kasus tidak bisa diproses gara-gara korban tidak mau dimintai keterangan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanotta, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, membenarkan adanya kasus tersebut dan memang korban belum mau dimintai keterangan. Dia mengatakan kalau korban tidak mau dimintai keterangan maka penyidik tidak bisa mengetahui kronologi kasus yang sebenarnya.

“Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dulu dan kami koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk perkara ini. Kalau nanti harus dinikahkan ya dinikahkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya