Polda Jateng tangkap 3 orang diduga pelaku perusakan fasilitas PT RUM Sukoharjo.
Solopos.com, SUKOHARJO—Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap tiga orang yang diduga bersama-sama melakukan tindak perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM), di Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Seperti diketahui, fasilitas Pos Satpam PT RUM yang merupakan anak perusahaan PT Sritex dirusak, Jumat (23/2/2018) lalu. Selain itu, pagar dekat Kantor Satpam juga roboh dan rusak. Begitu pula dengan kaca pintu kantor administrasi PT RUM yang pecah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (5/3/2018), satu orang ditangkap di Jakarta berinisial M dan dua lainnya adalah S dan K, keduanya warga Sukoharjo dan diamankan di Sukoharjo. Tiga orang tersebut ditangkap secara terpisah.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, ditemui di Mapolres Sukoharjo, Senin (5/4/2018). (baca juga: Sepekan Dibuka, Posko Kesehatan Didatangi 80 Warga Terdampak Limbah PT RUM Sukoharjo)
“Mereka dijerat pasal 170 KUHP yakni bersama-sama merusak barang orang lain. Penangkapan mereka didasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi, foto dan video,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan penanganannya kini dilakukan di Polda Jateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi anarkis ini merupakan bentuk protes warga setempat terhadap PT RUM yang dianggap gagal menangani masalah limbah udara yang mengganggu kesehatan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.
Sebenarnya, PT RUM telah diberi waktu satu bulan per 19 Januari 2018 untuk mengatasi masalah bau limbah produksi mereka. Namun, hingga waktu sebulan itu habis, warga masih terganggu dengan bau tak sedap dari limbah pabrik.