SOLOPOS.COM - Bulldozer yang dibakar oleh pria asal Colomadu di lokasi proyek pembangunan sebuah gedung di Boyolali beberapa waktu lalu. (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI – Seorang pria asal Colomadu, Karanganyar, nekat membakar sebuah alat berat di proyek pembangunan gedung baru milik PT Solo Murni pada akhir 2023 silam di Boyolali. Usut punya usut, pria tersebut membakar alat berat karena sakit hati tak diterima bekerja oleh pengelola proyek.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan kejadian pembakaran pada 27 Desember 2023.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku yang berinisial PR, 47. Ia diketahui membakar buldozer di lokasi proyek pembangunan gedung PT Solo Murni yang beralamat di Dukuh Bangak Ringin RT 011/RW 003, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Setelah bersembunyi dan melarikan diri, terduga pelaku pembakaran telah ditangkap pada Kamis (2/5/2024). Ia ditahan di sel tahanan Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka PR merupakan residivis warga Dukuh Kalangan  RT 001 RW 004, Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, ” terang Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Minggu (5/5/2024).

Setelah Polres Boyolali menerima laporan dari korban terkait pembakaran bulldozer, petugas kepolisian lalu melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Jateng, analisis kamera CCTV, keterangan ahli, dan keterangan para saksi, akhirnya diketahui alat berat tersebut sengaja dibakar oleh seseorang tak dikenal.

Setelah melakukan aksi jahatnya, orang tersebut diketahui melarikan diri. Polres Boyolali pun melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga Kamis pekan kemarin, pelaku berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim menjelaskan akibat peristiwa pembakaran alat berat, korban atas nama Barnabas Mohammad Sahid, mengalami kerugian materiil senilai Rp365 juta.

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh kepolisian seperti alat berat bulldozer warna kuning, satu unit sepeda motor honda Beat 2023, satu potong kaus warna abu-abu, dan satu buah topi warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya