SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Sejumlah warga di RT 3/RW II, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Jumat (16/9/2011) mendatangi Kantor Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Kota Solo.

Mereka meminta jajaran dinas tersebut meninjau keberadaan sebuah bangunan yang masih dalam proses pembangunan di lingkungan tempat tinggal mereka. Sebab warga menduga bangunan yang seharusnya difungsikan sebagai tempat tinggal itu akan dijadikan hotel.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu dilihat dari konstruksi bangunan yang tidak seperti untuk bangunan tempat tinggal biasa.   Salah seorang warga, Sulamto mengemukakan warga di kawasan itu khawatir bangunan itu nantinya tidak difungsikan sebagai tempat tinggal sebagaimana izin tempat tinggal yang diajukan oleh pemilik bangunan tersebut.

“Izinnya tempat tinggal. Tetapi kalau melihat konstruksi bangunan baja di atas lahan seluas 300 meter persegi dan tingginya mencapai lebih dari 10 meter itu, kami menilai tidak mungkin itu akan dijadikan tempat tinggal biasa,” ungkap Sulamto ketika ditemui wartawan seusai bertemu dengan jajaran DTRK, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan perwakilan pemilik bangunan, Jumat.

Menurut Sulamto, kalau bangunan itu nantinya difungsikan lain, warga khawatir akan menimbulkan gangguan lingkungan, sosial, hukum dan teknik di lingkungan tersebut.

”Kami khawatir nantinya akan mengganggu kestabilan kondisi sosial warga. Apalagi kawasan itu adalah kawasan yang padat pemukiman warga,” katanya.

Sehingga melalui pertemuan tersebut, Sulamto mengatakan warga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui instansi terkait meninjau ke lapangan untuk melihat keberadaan bangunan itu.

Kepada pemilik bangunan, warga juga meminta agar mendesain ulang bentuk bangunan tersebut. “Kalau akan dipakai untuk tempat tinggal ya dibuat sesuai desain tempat tinggal. Kalau ternyata difungsikan lain, misalnya hotel, ya tentunya warga menolak,” tegas Sulamto.

Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan, Atmadi mengungkapkan keberadaan bangunan tersebut sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari KPPT sebagai tempat tinggal. Diakui Atmadi konstruksi bangunan berbahan baja, mengingat bangunan itu dibuat dua lantai.

“Ya konstruksinya kan memang harus kuat, karena dua lantai. Bangunan ini memang diperuntukan sebagai tempat tinggal,” terang Atmadi.

Namun Atmadi menyatakan pihaknya sanggup memenuhi tuntutan warga dengan langkah pendekatan dan kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala KPPT Kota Solo, Toto Amanto membenarkan bangunan itu telah memiliki IMB sebagai tempat tinggal. Kendati demikian, Senin (19/9/2011) mendatang, dari DTRK dan KPPT akan meninjau ke lokasi untuk melihat kondisi bangunan tersebut.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya