SOLOPOS.COM - Ilustrasi bantuan sosial. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa atau Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto, mengakui menggunakan sebagian alokasi bantuan langsung tunai atau BLT dana desa tahun anggaran 2022 tidak tepat sasaran. 

Namun, Murdiyanto mengatakan tidak menggunakan dana itu untuk apa pun, hanya menahannya. Ia pun menyatakan siap mengembalikan dana itu ke rekening kas desa setelah Inspektorat Kabupaten Wonogiri selesai melakukan pemeriksaan. 

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu disampaikan Murdiyanto saat dihubungi Solopos.com melalui telepon Whatsapp, Senin (13/2/2023). Dia tidak menyebutkan berapa nilai BLT DD yang disalahgunakan tersebut. “Nanti nunggu naskah hasil pemeriksaan dari Inspektorat saja. Uang itu akan dikembalikan ke rekening kas desa,” kata Murdiyanto.

Sebelumnya, temuan Inspektorat Kabupaten Wonogiri mengungkapkan Kades Sugihan, Bulukerto, Murdiyanto, diduga menggunakan BLT dana desa secara tidak tepat sasaran dan untuk kepentingan pribadi.

Auditor Madya Inspektorat Wonogiri, Sigit Prasetyo, kepada Solopos.com, Senin (13/2/2023), mengatakan Murdiyanto diketahui mendaftarkan 17 nama anggota keluarga yang seharusnya tidak berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa. 

Sigit menjelaskan penentuan daftar KPM BLT dana desa ditentukan saat musyawarah desa atau musdes. Tetapi dalam musdes itu, Murdiyanto tidak menampilkan 17 nama keluarga yang ia daftarkan tersebut.

Di sisi lain, Murdiyanto juga ternyata tidak memberikan BLT dana desa itu kepada 17 KPM yang ia daftarkan. Nilai BLT dana desa untuk 17 keluarga warga Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, yang didaftarkan Murdiyanto itu kurang lebih Rp60 juta. “Uang itu digunakan untuk kepentingan di luar yang seharusnya,” kata Sigit.

Sigit menyampaikan berdasarkan pengakuan Murdiyanto, uang itu digunakan untuk keperluan-keperluan lain seperti pengadaan lomba dan sebagainya. Inspektorat saat ini masih dalam proses analisis hasil pemeriksaan.  

Menurut Sigit, saat ini Inspektorat masih menganalisis lebih lanjut mengenai permasalahan itu. Nantinya, Inspektorat bakal meminta Murdiyanto mengembalikan BLT dasa desa yang disalahgunakan tersebut ke rekening kas desa.

Dari catatan Solopos.com, BLT dana desa 2022 dianggarkan paling sedikit 40% dari pagu dana desa di masing-masing. BLT DD pada tahun anggaran tersebut sebagai upaya jaring pengaman sosial sebagai pemulihan dampak pandemi Covid-19 dan peningkatan daya beli masyarakat. 

BLT DD diberikan kepada KPM senilai Rp300.000/bulan selama 12 bulan atau satu tahun. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri No.140/034/2022 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Selain itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya