SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, Agus Sutanto, diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sragen, Kamis (26/12/2013), untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dan penyelewengan dana kompensasi dari PT DMST 1 sebesar Rp550 juta.

Selanjutnya, Polres Sragen bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto, mengatakan hingga saat ini status Agus Sutanto masih sebagai saksi. Setelah memanggil Agus pada Kamis siang, Polres Sragen akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. Pasalnya, setelah Agus, sudah tidak ada lagi saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelum Agus, sekitar empat orang dipanggil ke Mapolres Sragen untuk dimintai keterangan. Keempat orang tersebut di antaranya perwakilan warga dari Forum Transparasi Bumiaji (FTB) sebagai pelapor, adik kades setempat, Irianto, serta warga desa setempat yang turut dilaporkan dalam dugaan kasus korupsi, Sukidi.

Yohanes mengatakan proses penyidikan Agus memang diarahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) karena statusnya sebagai pejabat pemerintahan. “Mekanisme gelar perkara nanti yang akan menjawab kasus ini. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap Agus di Unit Tipidkor Polres Sragen dilakukan sekitar tiga jam mulai pukul 09.30 WIB. Saat ditemui di sela-sela pemeriksaan, kepala desa yang baru menjabat sekitar lima bulan ini mengaku tidak ingat berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.

Namun, ia menerangkan bahwa pertanyaan yang disampaikan ialah terkait penggunaan dana Rp550 juta dari PT DMST 1. Meski PT DMST pernah menegaskan uang Rp550 juta itu sebagai kompensasi warga, ia tetap kukuh mengatakan dana sebagai hibah untuk membangun balai desa.

Agus juga tidak menampik kabar ada pembagian uang kepada perangkat desa setelah dana kompensasi dari PT DMST 1 cair. Namun, yang membagikan uang tersebut bukan dia, melainkan adiknya, Irianto. Dia mengatakan uang itu adalah uang pribadi dan bukan dari PT DMST 1.

“Dana dari PT DMST 1 masih utuh Rp550 juta tersimpan di buku tabungan desa. Pembangunan kantor desa tetap kami lakukan menunggu suasana kondusif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya