Soloraya
Rabu, 11 Mei 2011 - 11:10 WIB

Diduga simpan kayu ilegal, rumah warga Ngrampal digerebek

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (jurnalisia.net)

ilustrasi (jurnalisia.net)

Advertisement

Sragen (Solopos.com)–Aparat Polres Sragen menggerebek rumah Suwono, 53, warga Triaji RT 10, Gabus, Ngrampal, Sragen, Selasa (10/5/2011) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah kayu jati yang diduga ilegal di rumah Suwono.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani, Rabu (11/5/2011), mengungkapkan sejumlah kayu milik Suwono disita aparat sebagai barang bukti. Polisi juga membekuk terlapor untuk dimintai keterangan tentang asal muasal kayu itu. Penangkapan terlapor, kata dia, dilakukan setelah tim Polres Sragen menerima informasi dari warga tentang adanya kepemilikan kayu ilegal.

“Setelah tim mengecek lokasi, ternyata benar. Tim polisi menemukan sejumlah hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Kami membawa sejumlah kayu dan terlapor ke Mapolres Sragen, ” tegasnya. Menurut dia, terlapor bakal dijerat dengan Pasal 78 UU 41/1999 tentang ilegal logging dengan ancaman 10 tahun penjara.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif