SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, H Suwardi menegaskan bahwa bantuan sosial lain (BSL) tahun 2009 senilai Rp 17,5 miliar tak ada unsur korupsi di dalamnya.

Menurutnya, amburadulnya surat pertanggungjawaban (SPj) BSL tersebut lantaran banyaknya penerima BSL yang tak paham dalam membikin SPj. “Tahu sendiri kan,penerima BSL itu sebanyak 2.000-an penerima dari berbagai instansi dan perorangan. Jadi, jika SPj hingga sekarang belum kelar, saya yakin itu karena mereka belum membikinnya, bukan karena ada unsur korupsi,” kata Suwardi menanggapi pertanyaan wartawan terkait belum kelarnya SPj BSL di lingkungan Pemkab Klaten, pekan lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasus dugaan penyimpangan BSL, mencuat ketika Inspektorat Klaten menemukan bahwa SPj BSL hingga batas akhirnya yang ditentukan masih amburadul. Penemuan Inspektorat tersebut menindaklanjuti audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng yang juga menemukan adanya kelambatan pembuatan SPj.

“Laporan kami menyebutkan belum ada Rp 10 miliar dana yang dilaporkan dari Rp 17,5 miliar yang harus dipertangungjawabkan,” kata Kepala Inspektorat Klaten, Eko Medi Sukasto.

Inspektorat lantas memberi tambahan waktu kepada Kesra hingga 60 hari untuk merampungkan SPj BSL. Namun, hingga batas waktunya, 20 September 2010, SPj yang dinanti itu juga belum kunjung kelar. “Ini semestinya menjadi perhatian serius Kesra untuk memperbaiki kinerjanya,” kata Medi.

Menanggapi hal itu Suwardi menjelaskan bahwa SPj BSL kini sudah mencapai 60%. Pihaknya telah menerjunkan tim untuk terus mendesak para penerima BSL agar lekas membikin SPj. “Kami tegaskan tak ada penyimpangan BSL. Hanya, penerima BSL saja yang lupa membikin SPj. Biasa kan, setelah menerima bantuan, mereka lupa membikin SPj-nya,” paparnya.

Keganjilan BSL tersebut juga sempat tercium Kejati Jateng. Hal itu ditegaskan Kasi Intel Kejari Klaten, Hanung Widiyatmaka di mana Kejari Klaten telah menerima surat dari Kajati untuk ditembuskan Kabag Kesra dan empat pejabat lainnya terkait dugaan penyimpangan dana BSL.

Meski demikian, urusan tersebut langsung ditangani Kejati lantaran dinilai kasus yang ditangani menyangkut dana yang cukup besar, yakni senilai Rp 17,5 miliar. “Kejari hanya memfasilitasi lokasi untuk pemeriksaan. Yang memeriksa tetap dari Kejati,” terangnya

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya