Soloraya
Jumat, 30 Desember 2022 - 15:45 WIB

Diduga Tilap Uang PBB, 3 Perangkat Desa di Boyolali Diperiksa Inspektorat

Nimatul Faizah  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Tiga perangkat desa dari Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diduga menilap uang hasil pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menjelaskan terkait hal tersebut sedang diproses di Inspektorat Boyolali.

Advertisement

“Jadi nanti itu yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa kan kepala desa. Jadi atas hasil pemeriksaan inspektorat, itu nanti istilahnya rekomendasi kepada kepala desa,” ujarnya pada wartawan di kantor Bupati Boyolali, Jumat (30/12/2022).

Yulius menjelaskan Dispermasdes hanya mengurus di bagian teknis. Ia mencontohkan untuk kepala desa yang melantik dan memberhentikan adalah bupati. Tugas dari Dispermasdes, jelasnya, adalah menyajikan data dan fakta.

Lalu dengan hasil inspektorat diberikan kepada Bupati untuk memutuskan hukuman kepala desa. “Nah, itu kalau kepala desa. Kalau perangkat desa kewenangannya kepala desa,” kata dia.

Advertisement

Terkait kronologi, ia menjelaskan bukan kewenangannya untuk menjelaskan. Yulius mengatakan biar Inspektorat Boyolali yang memeriksa. Ia menjelaskan semisal ada laporan dari masyarakat, maka itu adalah laporan pendahuluan.

Kemudian, ia mengatakan untuk ranah pembuktian masuk di inspektorat. Setelah itu, Inspektorat Boyolali akan memberikan rekomendasi kepada kepala desa dan Dispermasdes terkait langkah ke depan.

“Jadi kami hanya melaksanakan rekomendasi inspektorat. Ini masih proses pemeriksaan,” jelasnya.

Advertisement

Yulius juga mengatakan terkait besaran uang yang ditilap oleh tiga perangkat desa belum dapat ia berikan karena ia belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Boyolali.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan perangkat desa sebenarnya telah memiliki penghasilan tetap (siltap), ada tunjangan dari anggaran Dana Desa (ADD), dan tambahan tunjangan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi kepala desa kalau yang desanya bagus bisa di atas Rp6 juta. Kalau perangkat nggih berarti muncul sekitar Rp4-5 juta. Artinya itu kan faktor manusianya kan, jadi enggak bisa di-judgment ini cukup atau tidak cukup,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif