SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, bersama Kabag Pemerintahan Setda Klaten, Nur Tjahjono Suharto, menunjukkan piagam penghargaan atas peringkat EPPD saat peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya, Jawa Timur, 25 April 2024. (Istimewa/Bagian Pemerintahan Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menduduki peringkat ke-14 dari 414 kabupaten di seluruh Indonesia dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2023 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peringkat EPPD Pemkab Klaten ini melejit dibandingkan hasil evaluasi tahun sebelumnya yang berada di peringkat 54. Penghargaan atas capaian itu diserahkan bersamaan dengan peringatan ke-28 Hari Otonomi Daerah yang dipusatkan di Surabaya, April lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bupati Klaten Sri Mulyani, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, datang langsung menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Hasil penilaian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023 tentang Hasil EPPD secara nasional tahun 2023 berdasarkan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2022.

Kabupaten Klaten berada di urutan 14 di antara 414 kabupaten di Indonesia. Skor EPPD untuk Kabupaten Klaten yakni 3,4976 dengan status kinerja tinggi.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Nur Tjahjono Suharto, mengatakan ranking EPPD Klaten meningkat dibandingkan hasil penilaian tahun sebelumnya yang berada di ranking 54. Hal itu menunjukkan ada perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Klaten.

“Ini berarti penyelenggaraan pemerintahan di Klaten akuntabel, ada peningkatan kepercayaan masyarakat, serta transparansi,” kata Nur saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/6/2024).

Nur menjelaskan peningkatan ranking itu juga menunjukkan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) sangat signifikan.

“LPPD kami upayakan tahun depan lebih baik dan bisa masuk jajaran 10 besar. Untuk mencapai ke sana tetap ada pembenahan-pembenahan dan pendampingan serta fasilitasi ke OPD,” kata Nur.

LPPD merupakan gambaran kinerja pemerintah daerah secara utuh sepanjang tahun dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah.

Sementara EPPD merupakan evaluasi oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Setda Klaten, Yulia Rukminingsih, mengatakan EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Capaian kinerja urusan pemerintahan meliputi urusan wajib pelayanan dasar dan nonpelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan penunjang pemerintahan. Sementara capaian kinerja makro meliputi capaian makro per tahun serta laju pertumbuhan/penurunan capaian makro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya