Soloraya
Kamis, 1 Maret 2012 - 08:08 WIB

DIFABEL WONOGIRI Butuh SIM D

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI- Difabel di Wonogiri meminta Polres Wonogiri untuk segera menerapkan kebijakan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) D yang khusus untuk difabel. Pasalnya, kebijakan tersebut telah dijalankan di daerah lain.

“Setiap ada operasi, kami memang tidak ditilang. Paling hanya ditanya-tanya. Kami tetap berharap kepolisian bisa menerapkan kebijakan penerbitan SIM D. Sehingga kami lebih nyaman karena kami juga ingin tertib hukum,” ungkap seorang difabel Wonogiri, Wahyudi, yang juga atlet difabel, Selasa (28/2/2012).

Advertisement

Ia bersama beberapa difabel lainnya pernah berencana mendatangi Satlantas Polres Wonogiri. Dan berharap bisa memohon SIM D, tetapi rencana itu belum terealisasi. Dalam waktu dekat, ia dan teman-temannya kembali berencana menemui Kapolres Wonogiri dan meminta untuk menerbitkan SIM D. “Teman-teman kami di daerah lain sudah ada yang punya SIM D. Kalau ada SIM, kami merasa lebih aman dan nyaman jika berada di jalan,” imbuh Wahyudi.

Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi Difabel (TAD) Wonogiri, Suharno, berharap polisi mempertimbangkan penerbitan SIM khusus tersebut. Sebab, sebagian besar difabel sering berkendara untuk menuju tempat kerja dan belajar. “Jika mereka memiliki SIM D, maka difabel merasa lebih aman ketika berada di jalan dan terlindungi secara hukum,” terang Suharno.

Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, mengatakan SIM D merupakan kebijakan dari Direktorat Lalu Lintas. Pelaksanaannya, tergantung masing-masing Polda. “Kami siap menerapkan kebijakan tersebut jika memang ada instruksi dari Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

Advertisement

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Joeharno, mengatakan hingga saat ini penerbitan SIM D belum menjadi penekanan kebijakan. Pihaknya akan menanyakan hal tersebut ke Ditlantas jika memang kaum difabel di Wonogiri menginginkan SIM itu.

“Kami belum tau mengenai teknis pengujian dan mekanismenya karena belum ada petunjuk. Juga termasuk alat untuk simulasi. SIM D merupakan amanah baru dari Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, kami akan menanyakannya ke Ditlantas,” jelasnya. JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif