SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Pemerintah Kabupaten Klaten tengah menggagas Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak yang saat ini masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Klaten, Hariyadi saat ditemui wartawan, Kamis (7/7/2011), mengatakan pembahasan rancangan Perda perlindungan anak oleh Pansus DPRD Klaten saat ini sudah mencapai 75%. Menurutnya, Pansus DPRD sudah melakukan dengar pendapat terhadap hasil pembahasan Raperda perlindungan anak itu pada Senin (4/7/2011) lalu. Rencananya, Perda itu akan ditetapkan pada bulan ini. “Sebagai tindak lanjut dari keberadaan Perda itu, Pemkab Klaten tengah menggagas terwujudnya Perbup sebagai petunjuk teknis payung hukum itu,” ujar Hariyadi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lebih lanjut, Hariyadi menjelaskan, Perda perlindungan anak membahas sitem terpadu pengendalian kekerasan terhadap anak. Melalui Perda itu, DPRD membagi tiga jenis pelayanan yakni primer untuk pelayanan kekerasan anak secara umum, skunder untuk pelayanan kelompok rentan, serta tersier untuk pelayanan korban. “Sementara Perbup lebih mengatur siapa yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan kekerasan terhadap anak. Pada prinsipnya semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red) ikut terlibat dalam upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak. Akan tetapi, penanggung jawab berada di tangan PPKB,” urai dia.

Hariyadi menambahkan, keberadaan Perda dan Perbup tersebut dimaksudkan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2006-2010 lalu terjadi 127 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Klaten. Sebanyak 120 kasus di antaranya menimpa anak perempuan, sementara tujuh kasus sisanya menimpa anak laki-laki. “Khusus data tahun 2011 saat ini tengah kami bukukan. Kemungkinan jumlahnya bisa lebih banyak mengingat tidak semua kasus kekerasan terhadap anak itu dilaporkan,” tandas Hariyadi.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya