SOLOPOS.COM - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 18 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kabupaten Sragen berharap ada win-win solution. Ini terkait dengan munculnya regulasi perubahan badan hukum UPK DAPM menjadi badan usaha milik desa bersama (Bumdesma).

Selama ini 18 UPK DAPM tersebut sudah memiliki badan hukum berupa perkumpulan berbadan hukum (PBH).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

UPK DAPM ini sudah mengelola dana hibah dari Bank Dunia dan APBN selama 18 tahun sejak 2003. Modal awal yang mereka kelola senilai Rp33,69 miliar kemudian berkembang menjadi Rp111,68 miliar per 31 Desember 2021.

Perkembangan UPK DAPM tersebut mencuat saat para pengelola UPK DAPM dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Sragen berbincang dengan Espos di Rumah Makan Gubuk Asri Tanon, Sragen, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: 18 UPK Pengelola DBM Rp100 Miliar akan Jadi BUMDes Bersama

Ketua Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Sragen, Lilik Rialadi, dalam kesempatan itu menjelaskan UPK itu muncul sejak Agustus 2003 lewat dana hibah Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Dana hibah itu berasal dari Bank Dunia untuk enam kecamatan, yakni Kalijambe, Sumberlawang, Mondokan, Tanon, Jenar, dan Tangen.

Lilik yang juga Manager UPK DAPM Sumberlawang, menjelaskan program awal itu berupa simpan pinjam untuk kaum perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP). Dalam perkembangannya jumlah UPK bertambah menjadi 18 UPK di 18 kecamatan sampai sekarang.

“Dana hibah Bank Dunia dan APBN itu berkembang dari modal awal Rp33,69 miliar menjadi Rp111,68 miliar. Dari PPK di enam kecamatan itu kemudian bertransformasi ke PNPM Mandiri Pedesaan pada 2008-2014. Kemudian pada 2015 sampai sekarang PNPM Mandiri Pedesaan menjadi DAPM. Jadi DAPM itu merupakan badan hukum produk pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 2/2015. Badan hukum itu secara nasional berupa PBH atau organisasi kemasyarakatan (ormas),” jelas Lilik.

Belakangan muncul Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2021 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemendes PDTT) No. 3/2021 dan Permendes PDTT No. 15/2021 tentang perubahan badan hukum UPK DAPM menjadi Bumdesma.

Baca Juga: Ada Saja Cara Tugimin Berdayakan Masyarakat Tingkatkan Kesejahteraan

Dia menilai perubahan badan menjadi Bumdesma itu perlu dipertimbangkan karena UPK DAPM sudah berstatus badan hukum yang sah yakni PBH (perkumpulan berbadan hukum).

“Harus ada langkah-langkah yang berbeda ketika membuat badan hukum baru, yakni membubarkan dulu PBH. UPK itu dana hibah untuk masyarakat dan oleh masyarakat. Dalam PBH DAPM itu ada anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Di dalam AD/ART itu tidak menyebut jangka waktu pendirian PBH,” jelasnya.

Titik Temu

Lilik mewakili UPK lainnya menyampaikan agar nanti hasilnya baik untuk semua pihak maka harus ada win-win solution atau titik temu yang menguntungkan semua pihak antara Bumdesma dengan PBH DAPM.

“Harapan kami antara Bumdesma dan PBH DAPM itu tidak serta merta menjadi satu tetapi saling menghormati karena sama-sama produk pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Sragen Bakal Punya Desa Bebas Pengangguran, Ini Lokasinya

Ketua Bidang Litbang Asosiasi UPK Nasional yang juga Manager UPK Tanon, K.R.T. Hartawan Pujo Negoro, berpendapat PP No. 11/2021 itu terkesan memaksakan UPK berbadan hukum Bumdesma.

“Padahal UPK sudah berbadan hukum. Win-win solution yang kami tawarkan Bumdesma itu harus bersinergi dengan UPK DAPM. Posisinya berdiri sendiri-sendiri. Pada prinsipnya dana bergulir itu milik masyarakat. Artinya, sudah dihibahkan kepada masyarakat tetapi seolah-olah ditarik lagi,” jelasnya.

Hartawan menjelaskan persoalan itu akan dibahas dalam Konferensi Nasional DAPM di Solo pada Selasa-Rabu (22-23/2/2022) di Hotel Syariah Solo. Dia berharap dalam waktu dekat ada perubahan regulasi terkait dengan PP No. 11/2021 itu karena sebelumnya sudah ada diskusi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Agung Laksono, yang hasilnya akan direkomendasikan ke Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya