SOLOPOS.COM - Direktur SIPA, RAy Irawati Kusumorasri (kanan) memaparkan konsep SIPA 2023 di Kelurahan Kerten, Laweyan, Selasa (11/7/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Direktur Solo International Performing Arts (SIPA), RAy. Irawati Kusumorasri masih menunggu arahan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, soal lokasi penyelenggaraan SIPA di kawasan Benteng Vastenburg Solo. Agenda seni dan budaya tahunan itu direncanakan digelar pada 31 Agustus-2 September 2023.

Pagelaran seni dan budaya itu menampilkan seni tari, seni musik, dan seni teater. “Sementara, belum ada perubahan untuk lokasi SIPA 2023. Masih di kawasan Benteng Vastenburg Solo. Kami juga bakal menunggu arahan Mas Wali [Gibran Rakabuming Raka]. Apakah lokasi panggung digeser ke halaman benteng atau tetap di dalam benteng,” ujar dia, kepada Solopos.com, Jumat (28/7/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wanita yang akrab disapa Ira itu menyampaikan selama ini, kawasan Benteng Vastenburg Solo menjadi lokasi penyelenggaraan SIPA hampir setiap tahun. Bahkan, panitia SIPA telah mengecek langsung ke dalam benteng pada beberapa waktu lalu.

Kala itu, ia tidak mengetahui secara jelas kawasan Benteng Vastenburg tersangkut kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Intinya, kami menunggu arahan Mas Wali karena proses perizinan lokasi harus sepengetahuan beliau. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia.

Menurut Ira, sejumlah delegasi dari berbagai negara dipastikan berpartisipasi dalam SIPA 2023. Delegasi itu berasal dari Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan Lithuania. Delegasi dari Filipina dan Australia masih dalam konfirmasi panitia.

SIPA 2023 mengambil tema Say All With Arts yang bermakna menggelorakan kesenian dalam kehidupan. Kesenian bisa mengambil peran ketika masyarakat mulai kehilangan harmoni kehidupan dan toleransi.

“Besok ada pre event SIPA 2023 dengan kegiatan talkshow, fashion show dan performing Arts,” papar dia.

Kejagung telah menitipkan aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita kepada pejabat pemerintah daerah. Aset tersebut berupa tanah di Benteng Vastenburg. Aset tanah lainnya di wilayah Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, mengatakan penitipan aset kepada pejabat pemerintah daerah agar tidak beralih status dan diperjualbelikan.

“Jangan sampai diperjualbelikan. Kami titipkan aset-aset itu kepada pejabat pemerintah setempat untuk dijaga,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya