SOLOPOS.COM - Seorang anggota polisi menunjukkan barang bukti di hadapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila, BAP yang didampingi pengacara perempuan di Mapolres Wonogiri, Senin (12/12/2022). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda, BAP alias Gogon alias Poniran, 23, lantaran kedapatan memiliki paket tembakau sintetis gorila di Giriwoyo, Wonogiri, Sabtu (26/11/2022). Paket tembakau gorila itu rencananya akan digunakan pesta bersama teman-temannya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menerangkan anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap BAP di salah satu rumah di Kecamatan Giriwoyo saat tengah berpesta minuman keras bersama pemuda-pemuda lain. 

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan informasi dari warga setempat, rumah tersebut memang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta miras dan narkoba. Bermodal informasi itu, Satresnarkoba mengintai dan menyelidiki tempat tersebut.

Pada Sabtu malam sekira pukul 20.30 WIB, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat pesta miras dan narkoba itu.

“Sesuai kecurigaan, polisi menemukan satu paket diduga tembakau gorila seberat 1,77 gram yang diletakkan di atas tikar. Selain itu, ada dua linting yang juga diduga tembakau sintetis gorila seberat,1,06 gram,” kata Aiptu Iwan kepada Solopos.com, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Mampir di Angkringan Sambil Bawa Sabu-Sabu, Wong Solo Dikukut Polisi Wonogiri

Barang terlarang itu kemudian diakui BAP sebagai pemiliknya. Tembakau itu rencananya bakal digunakan untuk pesta miras dan narkoba bersama beberapa temannya.

Tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu ini hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian.

Setelah ditangkap pada malam itu, tersangka langsung digelandang ke Polres Wonogiri. Polisi menahan tersangka.

Adapun barang bukti yang yang disita polisi dari tangan tersangka meliputi satu paket plastik klip diduga berisi tembakau gorila seberat 1,77 gram, dua linting diduga tembakau gorila seberat 1,06 gram, satu paket kertas sigaret merek Gizeh, satu unit handphone merek IPhone XR, dan satu unit sepeda motor merek Kharisma. 

Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Pemuda Pracimantoro Wonogiri Ini Ditangkap Polisi

Tersangka diguga keras melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 35/2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2002 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Sekarang tersangka masih ditahan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Aiptu Iwan.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda agar tidak menyalahgunakan narkoba. Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. 

Baca Juga: Inilah Hasil Lengkap Pilkades di 15 Desa Wonogiri, 3 Cakades Petahana Tumbang

“Tolong segera laporkan kepada kami jika warga mengetahui ada tindak penyalahgunaan narkoba. Mari menjaga lingkungan kita yang bebas dari narkoba. Kita mulai dari lingkungan keluarga,” kata Aiptu Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya