SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Damkar Klaten mendatangi salah satu rumah yang diduga untuk kegiatan prostitusi di Kecamatan Delanggu, Senin (8/5/2023). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Praktik prostitusi di salah satu rumah warga Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Klaten, terbongkar dan digerebek petugas Satpol PP dan Damkar Klaten, Senin (8/5/2023). Praktik pelacuran di rumah milik seorang perempuan lanjut usia (lansia) itu diduga sudah berlangsung lama.

Dari hasil penelusuran petugas Satpol PP dan Damkar Klaten, pemilik rumah dengan tiga kamar itu membuka warung sebagai kedok praktik prostitusi yang dilakukan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Modusnya di sana warung. Tetapi menyediakan itu [layanan prostitusi]. Dari informasi yang kami terima, sekali kencan Rp70.000 dan pemilik rumah mendapatkan bagian Rp15.000,” ungkap Subkoordinator Penindakan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (8/5/2023).

Sebagai informasi, praktik prostitusi di salah satu rumah warga Desa Gatak, Delanggu, Klaten, itu terbongkar bermula dari laporan adanya seorang kakek-kakek berinisial P, 70, yang meninggal di rumah teman wanitanya di desa tersebut, Selasa (2/5/2023) lalu.

P mampir ke rumah teman wanitanya itu setelah mengunjungi pasar. Saat mengobrol, tiba-tiba P terjatuh dan tak sadarkan diri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke perangkat desa setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Delanggu.

Setelah dicek bersama-sama, P ternyata sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan petugas medis setempat, tak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh P. Jenazah P kemudian diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.

P meninggal dunia karena serangan jantung. “Dugaan meninggal dunia karena serangan jantung. Informasi dari saksi, korban sebelumnya minum obat,” kata Kapolsek Delanggu, AKP Sutiman Hadi.

Dari kejadian itu, ada laporan masuk ke Satpol PP dan Damkar Klaten bahwa rumah di Desa Gatak, Delanggu, tempat P meninggal diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Satpol PP kemudian menggerebek rumah tersebut pada Senin (8/5/2023) siang.

Tidak ada tamu yang sedang berkencan saat petugas datang ke tempat itu. Hanya, ada dua orang yang diduga pekerja seks komersial (PSK). Rumah itu berada di tengah perkampungan. Di dalam rumah terdapat tiga kamar.

Pemilik rumah yang merupakan seorang perempuan lanjut usia untuk sementara hanya diberi peringatan agar tidak membuka rumahnya untuk prostitusi. Perempuan itu pun dengan kesadaran sendiri menutup aktivitas tersebut.

Namun, Satpol PP akan terus mengawasi dan jika rumah itu masih digunakan untuk kegiatan prostitusi, Satpol PP tidak akan segan-segan menindak tegas.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan selain rumah yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, petugas juga mendatangi tempat karaoke tak berizin tak jauh dari rumah tersebut.

“Kami lakukan pembinaan. Kalau memang keberadaan karaoke itu mengganggu masyarakat, nanti akan kami tindak tegas,” kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya