Soloraya
Senin, 22 Agustus 2022 - 19:57 WIB

Digrebek, Tujuh Penjudi di Kebakkramat dan Jaten Dikukut Polisi Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para penjudi saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Karanganyar. Foto belum lama ini. (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar membongkar praktik perjudian di wilayah Jaten dan Kebakkramat. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tujuh penjudi.

Mereka kedapatan berjudi kartu domino dan remi di Jaten dan Kebakramat pada Sabtu (19/8/2022) malam. Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasatreskrim, AKP Setiyanto, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tujuh orang pelaku tersebut sedang beraksi.

Advertisement

Ketujuh penjudi ini tiga diantaranya ditangkap di wilayah Jaten dan empat lainnya di Kebakkramat. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua set kartu remi, uang tunai Rp1,3 juta, dan uang cuk Rp50.000 dari lokasi perjudian di wilayah Jaten.

Sedangkan di  Kebakramat, Satreskrim berhasil menyita dua set kartu domino, uang tunai Rp300.000 dan satu lembar tikar yang digunakan untuk menggelar perjudian tersebut.

Baca Juga: Main Judi Dadu Pakai Aplikasi HP di Monjari Solo, 6 Orang Diciduk Polisi

Advertisement

“Penjudi tak berkutik saat digrebek. Para pelaku langsung ditangkap,” kata Setiyanto, Senin (22/8/2022).

Para penjudi itu jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan.

Kapolres berkomitmen memberantas praktik perjudian di Bumi Intanpari. Polisi tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku tindak perjudian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif