SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan menindak lanjuti gugatan yang diajukan Almas Tsaqibirru senilai Rp10 juta.(Youtube/KPU RI)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak banyak berkomentar tentang gugatan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 29 Januari. Gugatan perkara wanprestasi itu terregister di PN Solo dengan nomor perkara 25/Pdr.G/2024/PN/Skt. Almas mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan Gibran senilai Rp10 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami tindaklanjuti ya,” kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/4/2024).

Ditanya wartawan apakah Gibran akan membayar Rp10 juta dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Almas melalui media, Gibran menjelaskan akan menindaklanjuti.

Ditanya wartawan apakah sebelumnya ada perjanjian dengan Almas setelah menang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres, Gibran menegaskan tidak tahu.

Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dikabulkan oleh MK dan menjadi bagi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Penggugat memberi peluang kepada tergugat sehingga bisa maju dalam Pilpres 2024,” kata Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto.

Praktiknya, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Artinya, tergugat dianggap melakukan wanprestasi kepada penggugat. Almas merasa dirugikan saat mengajukan gugatan batas perkara terkait usia minimal capres-cawapres ke MK.

Penggugat menyewa advokat selama proses persidangan di MK. Dia harus membayar honor advokat. “Penggugat mengalami kerugian materiil yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya senilai Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya