Soloraya
Kamis, 1 Februari 2024 - 13:45 WIB

Digugat Almas Rp10 Juta Terkait Putusan MK, Gibran: Kami Tindak Lanjuti

Wahyu Prakoso  /  R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan menindak lanjuti gugatan yang diajukan Almas Tsaqibirru senilai Rp10 juta.(Youtube/KPU RI)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak banyak berkomentar tentang gugatan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 29 Januari. Gugatan perkara wanprestasi itu terregister di PN Solo dengan nomor perkara 25/Pdr.G/2024/PN/Skt. Almas mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan Gibran senilai Rp10 juta.

Advertisement

“Kami tindaklanjuti ya,” kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (1/4/2024).

Ditanya wartawan apakah Gibran akan membayar Rp10 juta dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Almas melalui media, Gibran menjelaskan akan menindaklanjuti.

Ditanya wartawan apakah sebelumnya ada perjanjian dengan Almas setelah menang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres, Gibran menegaskan tidak tahu.

Advertisement

Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dikabulkan oleh MK dan menjadi bagi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Penggugat memberi peluang kepada tergugat sehingga bisa maju dalam Pilpres 2024,” kata Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto.

Praktiknya, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Artinya, tergugat dianggap melakukan wanprestasi kepada penggugat. Almas merasa dirugikan saat mengajukan gugatan batas perkara terkait usia minimal capres-cawapres ke MK.

Advertisement

Penggugat menyewa advokat selama proses persidangan di MK. Dia harus membayar honor advokat. “Penggugat mengalami kerugian materiil yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya senilai Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif