SOLOPOS.COM - Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati adanya gugatan yang diajukan alumnus UNS Solo terkait perbuatan melawan hukum. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Calon wakil presiden  (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum menyusul gugatan Rp204 triliun lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ya sudah dijalankan saja, kami hormati semua pendapat,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023) pagi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Gibran, semua masukan dan kritikan warga ditampung. Gibran tidak akan menuntut balik, namun menjalankan proses hukum yang ada terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya, alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari menggugat Almas Tsaqibbirru dan Wali Kota Solo sekaligus  cawapres, Gibran lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan Almas Tsaqibbirru yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Almas melakukan kesalahan fatal dengan memasukkan identitas sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya, Almas bukan mahasiswa UNS melainkan Unsa,” kata dia, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Menurut dia, hal itu merugikan alumnus UNS yang tersebar di setiap daerah di Tanah Air. Lebih-lebih, Almas dianggap mempermainkan proses uji materiil lantaran sempat mencabut permohonan gugatan perkara. Hal ini tak lebih dari lelucon atau dagelan dalam uji materill konstitusi.

Selain Almas, Gibran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik sebagai Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral dan penuh kontroversi untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024.

“Para tergugat telah melanggar hak warga negara untuk aktif menentukan calon pemimpin masa depan,” ujar dia.

Penggugat meminta ganti rugi terhadap tergugat senilai Rp1 juta ke setiap pemilih di Indonesia. Jumlah pemilih sebanyak 204.807.222 orang. Sehingga, kerugian materiil senilai kurang lebih Rp204 triliun.

“Kami juga mengajukan tuntutan kepada KPU untuk menghentikan dan mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya