SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani. (Dok Solopos)

Solopos.com, KLATENBupati Klaten, Sri Mulyani, menanggapi santai ihwal gugatan yang diajukan seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen terkait rumahnya yang dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja.

Bupati Klaten menjadi salah satu pihak yang digugat selain Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden RI dan Gubernur Jawa Tengah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Enggak apa-apa lah. Wong itu hak seorang warga negara Indonesia menyampaikan uneg-unegnya,” kata Mulyani saat ditemui wartawan di Grha Bung Karno Klaten, Senin (18/9/2023).

Mulyani mengatakan proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol yang dilakukan pemerintah pusat sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk saat proses eksekusi lahan untuk pembangunan proyek strategis nasional itu sudah dilakukan sesuai aturan.

Mulyani berharap warga bisa legawa dan menerima uang ganti rugi (UGR) yang ditawarkan pemerintah.

“Yang penting nrima lah. Kalau tidak nrima ra rampung-rampung [menerima tidak akan selesai], kasihan. Nanti justru rugi sendiri,” kata Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hartana, 56, seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen menggugat Presiden hingga jajaran di bawahnya. Dia meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja.

Gugatan didaftarkan Hartana melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9/2023). Nilai gugatan yang diajukan mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan, menjelaskan gugatan diajukan terhadap proses perbuatan melawan hukum yang menimpa kliennya atas eksekusi lahan untuk proyek tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

“Kami berharap tempat ini [Pengadilan Negeri Klaten] menjadi tempat untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami dalam kaitannya apa yang dialami klien kami dan beberapa warga ketika ada perobohan bangunan yang ditempati dan selama ini klien kami tidak tahu mau tinggal di mana dengan warga lainnya,” kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan gugatan yang diajukan, yakni gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Pihak yang digugat, yakni Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden RI dan jajaran di daerah termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Klaten.

“Ada Gubernur, Kementerian PUPR, BPN, ya ada beberapa. Tergugat ada lima,” kata dia.

Soal materi gugatan, Gunawan mengatakan akan disampaikan di Pengadilan. Dia menjelaskan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil terkait perobohan bangunan untuk pembangunan tol Solo-Jogja.

“Gambarannya di dalam permohonan gugatan kami ada kerugian materiil yang diderita klien kami sekitar Rp14 miliar dan immateriil sekitar Rp150 miliar. Itu yang kami sampaikan dalam gugatan,” jelas dia.

Rumah Hartana menjadi salah satu dari 13 lahan dan bangunan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja, Rabu (10/5/2023). Eksekusi diwarnai adu argumen lantaran Hartana dan warga lainnya menolak eksekusi tersebut.

Kades Pepe, Siti Hibatun Yulaika, yang merupakan istri Hartana histeris saat rumahnya dieksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya