SOLOPOS.COM - Kuasa hukum korban, Badrus Zaman, saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Selasa (16/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pria di Kabupaten Sukoharjo dilaporkan ke Polres Sukoharjo dengan tuduhan menghamili anak kandung. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 3 Agustus 2021, namun hingga kini kasus tersebut masih dalam proses dan belum ada penetapan tersangka.

Korban berinisial G yang kini berusia 21 tahun masih mengalami trauma mendalam atas perbuatan ayah kandungnya, S, 58. Kuasa hukum korban, Badrus Zaman, pada Selasa (16/5/2023) mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami menindaklanjuti perkara tentang perlindungan anak yang sudah dilaporkan lama. Kami sebagai kuasa hukumnya hari ini meminta informasi kepada Polres Sukoharjo terkait perkembangan penyelidikannya sudah sejauh mana, karena sudah dilaporkan sejak Agustus 2021,” terang Badrus.

Ia mengungkapkan awalnya korban sempat putus asa lantaran kasus itu seolah jalan di tempat. Badrus sendiri merupakan kuasa hukum ketiga yang menangani perkara tersebut. Ia membeberkan korban mengalami pencabulan kali pertama pada 2016, saat usianya masih 14 tahun. Kala itu korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Korban mengaku saat itu awalnya ia diajak membeli baju oleh sang ayah yang juga seorang praktisi hukum di Sukoharjo. Dari ajakan itu terjadilah dugaan persetubuhan anak di bawah umur. S tega mencabuli anaknya sendiri G di sebuah hotel.

Kala itu korban mengaku tak berdaya setelah meminum minuman yang diberikan G. Kejadian serupa terus berlangsung bahkan saat korban meminta uang saku di kantor terduga pelaku. Hingga akhirnya kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil, namun ia sempat tak mengetahui jika dirinya hamil.

Pada Maret 2017 korban baru menyadari dirinya hamil. Pada Agustus 2017, di usia delapan bulan kandungan, ia melahirkan seorang bayi laki-laki. Beruntungnya saat itu tak ada yang tahu korban mengandung hingga ia bisa lulus SMP. Badrus menyebut korban dalam kondisi hamil saat mengikuti ujian kelulusan.

Terlapor juga diduga melakukan kejadian serupa pada September 2017 seusai sang korban melahirkan. Tak berhenti di sana, pada Mei 2018 dugaan pemerkosaan dilakukan kembali oleh terlapor di sebuah hotel. Hingga pada akhirnya pada 2019 korban keluar dari rumah meski masih duduk di bangku SMK.

Tak Berani Ungkap

Korban sempat tidak mempunyai keberanian mengungkap kasus tersebut hingga akhirnya setelah lulus SMK ia mendapat dukungan beberapa pihak untuk melaporkan kasus tersebut pada Agustus 2021.

Kini korban tengah berupaya meminta keadilan atas musibah yang tengah menimpanya, sebab menurutnya hingga kini korban masih mengalami trauma mendalam dan sulit berosialisasi. “Jadi ini harus ada penyidikan yang luar biasa, jangan yang biasa-biasa, karena kalau penyidikan biasa tidak bisa terungkap. Atas tindakan itu bahkan korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 5 tahun,” ungkap Badrus.

Ia menuntut Polres Sukoharjo agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti. Ia telah melayangkan surat ke Polda Jawa Tengah, Polri, bahkan ke Lembaga Perlindungan Anak agar kasus itu segera ditangani. Badrus juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mendampingi korban.

“Dan saya minta kepada khususnya Kanit PPA Polres Sukoharjo yang humanislah dengan korban, jangan sampai ada tindakan yang membuat korban tertekan. Saya kira kepolisian juga sangat mudah menangani kasus ini,” ujar Badrus.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatreskrim Polres, AKP Teguh Prasetyo mengakui tengah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara. “Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya