SOLOPOS.COM - Rumah milik Irjen Pol Djoko Susilo di Jl Perintis Kemerdekaan, Sondakan, Laweyan, Solo, dipasangi tulisan tanda penyitaan oleh KPK. (JIBI/Solopod/Dok.)

Bekas rumah koruptor simulator SIM Djoko Susilo akan dihibahkan ke Pemkot Solo.

Solopos.com, SOLO — Rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo di Solo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dihibahkan kepada Pemkot Solo. Penyerahan hibah dijadwalkan Selasa (17/10/2017) mendatang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tanah dan bangunan seluas 3.077 meter persegi berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, tersebut bakal difungsikan sebagai museum batik. Djoko Susilo diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Permohonan alih kelola aset hasil sitaan korupsi ini kali bukan kali pertama dilakukan Pemkot Solo. Sebelumnya tanah dan bangunan cagar budaya (BCB) Dalem Joyokusuman milik bekas Kepala Badan Urusan Logistik Wijanarko Puspoyo juga diambil alih Pemkot. (Baca: Pemkot Solo Ingin Rumah Eks Kakorlantas Jadi Museum Kota)

Rumah tersebut disita Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus korupsi Bulog. Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugiyatno, kepada wartawan, Rabu (11/10/2017), mengatakan pada serah terima aset tanah dan bangunan bekas milik Djoko Susilo, Selasa mendatang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan perwakilan kementerian terkait juga diundang.

“Proses hibah telah rampung dengan mendapatkan surat persetujuan dari Kementerian Keuangan [Kemenkeu] dan Presiden Joko Widodo [Jokowi],” katanya.

Rencana penyerahan hibah aset tanah dan bangunan telah ditindaklanjuti Pemkot dengan meninjau lokasi tersebut belum lama ini. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, dia mengatakan kondisi bangunan di tanah seluas 3.077 meter persegi itu dalam kondisi baik dan layak pakai.

Nilai aset tanah dan bangunan itu ditaksir mencapai Rp48 miliar. “Sejak disita KPK, bangunan itu tetap dirawat. Jadi kondisi bangunannya bagus,” katanya.

Bangunan dengan perpaduan gaya arsitektur Jawa dan Eropa itu disita lembaga antirasuah lantaran Djoko Susilo tersangkut korupsi pengadaan simulator SIM. Permohonan pengelolaan rumah tersebut diajukan Pemkot kepada KPK awal 2016.

Sesuai permohonan Pemkot, dia mengatakan tanah dan bangunan tersebut akan digunakan sebagai museum batik. Namun, saat ditanya bagaimana konsep museum batik tersebut, dia mengatakan masih dibahas tim terkait.

“Setelah diserahkan listrik dan pemeliharaan bangunan sementara akan menjadi tanggung jawab Bagian Umum Pemkot,” katanya.

Nantinya sesudah museum batik beroperasi, kewenangan operasional baru diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan (Disbud). Rencana pemanfaatan menjadi museum batik merupakan tindak lanjut rencana Pemkot mendirikan museum batik seusai ide mengakuisisi Omah Lawa tak terealisasi.

Wacana pendirian museum batik sudah mencuat sejak 2014 lalu. Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan rencana alih kelola tanah dan bangunan bekas milik Djoko Susilo sebagai upaya Pemkot mengamankan bangunan.

“Kalau rusak, biaya perawatan dan pemeliharaannya tentu jauh lebih besar. Nanti tanah dan bangunan akan kita jadikan museum batik,” kata Rudy, sapaan akrabnya.

Pemkot akan mengalokasikan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan bangunan tersebut meski Rudy mengakui butuh anggaran besar untuk pemeliharaan bangunan cagar budaya. Baginya, yang terpenting bukan pada persoalan anggaran pemeliharaan tapi bagaimana upaya Pemkot menyelamatkan bangunan cagar budaya.

“Jadi kalau masalah anggaran nanti bisa lah disiapkan. Yang penting itu kan bangunan itu terawat dan tidak mangkrak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya