SOLOPOS.COM - Suasana sidang Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/5/2024). (Istimewa/Kejaksaan Negeri Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan mengganti eks Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, yang terjerat korupsi aset desa dengan mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu atau PAW.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan setelah Hartono terbukti melakukan tindak pidana korupsi aset desa dan divonis, Pemkab akan mencopot dia dari jabatannya sebagai Kades Manjung.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penghentian secara resmi Hartono sebagai kades masih menunggu surat keterangan inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas kasusnya dari pengadilan. Pria yang akrab disapa Jekek itu menerangkan semestinya masa jabatan Hartono habis pada 2025.

Akan tetapi karena ada perubahan masa jabatan ditambah dua tahun sebagai dampak pengesahan revisi Undang-Undang Desa, masa jabatan Hartono bisa sampai 2027. Maka dari itu, untuk penggantian jabatan Kades Manjung harus melalui mekanisme Pilkades PAW.

”Menurut regulasi, kalau masa jabatannya masih lebih dari setahun, maka akan ada PAW,” kata Jekek saat ditemui Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan hingga Kamis ini belum menerima surat keterangan inkrah terkait vonis Hartono dalam kasus tindak pidana korupsi dari pengadilan. Namun yang jelas, Hartono akan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Nanti ada PAW, tetapi saat ini kami belum sampai mengarah ke sana. Kami tunggu surat dulu inkrahnya. Waktu PAW-nya belum bisa kami tentukan kapan,” ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, menerangkan sidang putusan vonis Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sudah digelar pada Selasa (7/5/2024).

Terkait vonis penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsiden satu bulan kurungan, Hartono tidak mengajukan banding. Artinya saat ini putusan pengadilan yang menyatakan Hartono bermasalah atas tindak pidana korupsi aset desa sudah inkrah karena sudah melewati tujuh hari setelah persidangan.

Mengembalikan Kerugian Negara

“Setelah ini kami tinggal eksekusi, pengembalian kerugian uang negara yang dikorupsi ke rekening kas desa secara langsung,” kata Domo.

Domo menerangkan dalam sidang putusan perkara dengan nomor 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Hartono pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsidair satu bulan.

Hartono dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Vonis pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono pidana penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Hartono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset desa Manjung. Tindakan itu telah merugikan negara senilai Rp327,4 juta. Namun, Hartono telah mengembalikan senilai kerugian itu dalam persidangan.

“Kesediaan terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi aset desa itu bisa meringankan tuntutan maupun putusan pengadilan,” kata Domo.

Dia menambahkan Hartono telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa selama empat tahun mulai 2019–2022. Terdakwa memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk rekening kas desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya