SOLOPOS.COM - Tersangka memeragakan agenda saat memukul korban dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo. Rekonstruksi digelar di Mapolres Boyolali pada Rabu (17/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Tersangka pembunuh wanita lanjut usia penjual bubur di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, dijerat dengan empat pasal sekaligus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut meliputi Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 365 KUHP.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, Pasal 340 berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kemudian Pasal 338 berbunyi, ““Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya pidana untuk pembunuhan berencana itu mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (18/5/2023).

Murti mengatakan untuk kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, Kejari masih melengkapi berkas perkara setelah rekonstruksi digelar di Mapolres Boyolali, Rabu (17/5/2023). Menurut Murti, rekonstruksi itu dapat menjadi salah satu petunjuk sekaligus untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Dari hasil rekonstruksi, kejaksaan akan membuatkan berita acara lalu akan dimasukkan ke berkas perkara. Ia menjelaskan untuk menyatakan kasus itu P21 hanya dibutuhkan rekonstruksi untuk memperjelas fakta-fakta pada kasus tindak pidana umum tersebut.

45 Adegan Rekonstruksi

Sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan itu diperagakan oleh tersangka dalam 45 adegan. Dari adegan-adegan itu tergambar kekejian pelaku, Nuryanto, saat menghabisi korban yang tak lain bibinya sendiri. Nuryanto menghantam Jumiyem menggunakan linggis.

Selain itu ada 13 luka tusukan pada jasad korban yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada pagi harinya. Jasad Jumiyem kali pertama ditemukan oleh ibu dari tersangka yang datang untuk membeli gula pasir di warung milik kakak iparnya itu.

Diinformasikan sebelumnya, pembunuhan berencana terhadap wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, itu dilakukan oleh keponakan korban, Nuryanto, pada Rabu (5/4/2023). Nuryanto nekat membunuh tantenya sendiri, Jumiyem, 64, lantaraan dendam dan ingin menguasai harta korban.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengungkapkan 45 adegan tersebut dari menggambarkan proses dan kronologi kasus pembunuhan penjual bubur di Cepogo. Mulai dari saat tersangka mempersiapkan eksekusi, berpamitan kepada orang tua, sampai tersangka kabur ke Semarang.

“Dalam rekonstruksi tidak ada temuan baru. Sampai dengan sangat ini semua sesuai keterangan tersangka dan saksi,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut, Donna menjelaskan berkas kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo itu sudah dikirim ke Kejari Boyolali. Namun, jaksa belum menyatakan berkas itu lengkap atau P21. Kepolisian masih menunggu petunjuk dari Kejari Boyolali untuk menyempurnakan berkasnya agar siap dibawa ke pengadilan.

Lebih lanjut, AKP Donna menjelaskan Nuryanto merencanakan membunuh Jumiyem tiga hari sebelum melancarkan aksinya. Hal itu terbukti dengan pelaku yang mempersiapkan sarung tangan dan linggis sebelum berangkat ke rumah Jumiyem.

Hasil Autopsi

“Ada beberapa luka yang fatal di bagian kepala dan ulu hati. Berdasarkan hasil autopsi, itu yang menyebabkan korban meninggal. Ada juga luka tusukan menggunakan pisau dan linggis,” jelas dia.

Donna menjelaskan saat ini kedua tersangka masih dititipkan di Rutan Boyolali. Seperti diketahui, tersangka yang tak lain keponakan korban tega menghabisi bibinya lantaran dendam dan ingin menguasai harta korban.

Tersangka yang sudah merencanakan pembunuhan itu tiga hari sebelumnya, datang ke rumah korban yang merupakan penjual bubur di Cepogo, Boyolali, pada Rabu (5/4/2023) malam. Awalnya, ia mengatakan ingin meminjam uang kepada korban tapi tak diberi.

Alasan korban kala itu uangnya akan dipakai untuk setor arisan. Tersangka kemudian memukul korban di bagian kepala menggunakan linggis dan mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dipakai korban.

Tersangka juga meminta surat-surat perhiasan yang ia rampas. Korban yang masih dalam keadaan sadar mengambilkan surat-surat itu. Namun, tersangka tetap membunuh Jumiyem karena takut aksinya akan ketahuan.

Setelah menghabisi nyawa bibinya, tersangka kabur lari ke Semarang sampai akhirnya tertangkap di kawasan Umbul Sidomukti, Bandungan, Semarang, Minggu (9/4/2023). Istri tersangka ikut ditetapkan jadi tersangka karena dianggap membantu dan ikut menikmati hasil kejahatan suaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya