SOLOPOS.COM - Bos pengeringan jamu, Alfarizi [berbaju tahanan], saat berada di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022). Alfarizi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Penyidik Polres Klaten menjerat Alfarizi, bos PT Krishna Alam Sejahtera, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berbekal pasal tersebut, Alfarizi terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, bos PT Krishna Alam Sejahtera, Alfarizi, dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman dengan perkara penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, akhir 2021. Alfarizi menjalani hukuman di bawah ancaman pasal yang diterapkan penyidik, yakni di bawah empat tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baru saja menghirup udara bebas, bos pengeringan bahan jamu yang sudah menipu hingga 1.400 orang di Klaten dan sekitarnya tersebut kembali dicokok polisi dengan kasus pencucian uang.

Baca Juga: Keluar dari Bui, Bos Pengeringan Jamu Alfarizi Langsung Dicokok Lagi

Sosok Alfarizi sempat menghebohkan warga di Klaten dan sekitarnya. Alfarizi mampu menipu hingga 1.400 orang selama kurun waktu, Januari 2019-Juli 2019. Alfarizi mengajak calon mitranya berinvestasi dalam usaha pengeringan bahan jamu.

Terdapat tiga paket yang ditawarkan Alfarizi ke calon mitranya. Masing-masing, paket A (mitra menyetor Rp8 juta), paket B (mitra menyetor Rp16 juta), paket C (mitra menyetor Rp24 juta). Setiap mitra yang telah menyetorkan uang dijanjikan akan memperoleh keuntungan 12 persen setiap tujub hari. Di awal usahanya, Alfarizi masih rutin memberikan keuntungan ke para mitranya. Namun belakangan, Alfarizi justru kabur saat memiliki banyak mitra. Total uang yang dikumpulkan Alfarizi mencapai Rp14 miliar.

“Hasil pengembangan dari penyidik di Polres, total aset Alfarizi [yang dikenai pasal pencucian uang] senilai Rp5,6 miliar. Asetnya berupa rumah di Pekalongan, Nganjuk, mobil, dan sepeda motor,” kata Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Keluar dari Bui, Bos Pengeringan Jamu Alfarizi Langsung Dicokok Lagi

Iptu Eko Pujiyanto mengatakan Alfarizi dijerat Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf R UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya, maksimal mencapai 20 tahun penjara.

“Penerapan pasal pencucian uang ini menjadi yang pertama kali di Polres Klaten,” kata Iptu Eko Pujiyanto.

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan Alfarizi. Di antaranya berupa laporan transaksi keuangan dari bank, surat perjanjian kerja sama, kuitansi penyerahan uang, enam unit kendaraan roda empat, dua unit sepeda motor, uang Rp3,38 miliar, empat bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dua bundel sertifikat tanah dan bangunan.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Bos PT Krishna Alam Sejahtera Klaten Alfarizi Diserahkan Ke Kejari

“Untuk aset lainnya, kami masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Ipda Ardi Nugraha Putra.

Di hadapan juru warta, Alfarizi mengaku secara rutin membayar keuntungan yang diperoleh mitranya di awal berusaha. Namun Alfarizi tak menjelaskan hal itu saat mitranya sudah mulai bertambah banyak.

“Kalau alasannya [alasan menipu dan menggelapkan uang milik mitra hingga ke pencucian uang], nanti dibuktikan di persidangan saja,” kata Alfarizi singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya