Soloraya
Rabu, 6 Juli 2011 - 17:29 WIB

Dikaji, permohonan perpanjangan penyelesaian Gapura Makutha

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gapura Makutha (Dok. SOLOPOS)

Gapura Makutha (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek Gapura Makutha yang diajukan PT Rizki Adi Perkasa (RAP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo beberapa waktu lalu, hingga kini masih dikaji.

Advertisement

Demikian penjelasan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Triyana ketika dimintai informasi perihal kelanjutan pengerjaan pembangunan Gapura Makutha yang berlokasi di batas kota tersebut.

“Dari Pemkot memang belum memberikan jawaban atas permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh PT Rizki Adi Perkasa tersebut. Sebab sampai saat ini masih dikaji lebih lanjut dan dilakukan penghitungan kembali,” ungkap Triyana kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/7/2011).

Senada dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto. Diungkapkan Sekda, permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek Gapura Makutha tersebut diajukan karena rekanan tengah mengalami persoalan terkait likuiditas.

Advertisement

“Senin (5/7/2011) kemarin memang sudah ada komunikasi lagi dengan PT Rizki Adi Perkasa dan mereka menyebutkan persoalan yang dihadapi untuk penyelesaian Gapura Makutha adalah menyangkut likuiditas. Tapi untuk kepastian atau jawaban apakah akan diberi perpanjangan waktu atau tidak, sampai saat ini masih dalam pengkajian,” terangnya.

(sry)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif