Soloraya
Kamis, 27 Januari 2022 - 16:36 WIB

Dikeluhkan Warga, Tempat Karaoke di Wanglu Disegel Satpol PP Klaten

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, KLATENSatpol PP Klaten mengambil tindakan tegas dengan menutup sekaligus menyegel tempat karaoke dan kafe di Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk, Klaten, Rabu (26/1/2022). Penutupan itu dilakukan karena keberadaan karaoke dan kafe tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah (perda).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas Satpol PP Klaten kali pertama berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Wanglu dan jajaran Polsek Trucuk sebelum menutup tempat karaoke tersebut. Setelah itu, Satpol PP Klaten bersama Pemdes Wanglu dan Polsek Trucuk langsung mendatangi lokasi karaoke dan kafe di desa setempat.

Advertisement

Di lokasi itu, petugas Satpol PP langsung menutup dan menyegel tempat karaoke. Penutupan karaoke disebabkan keberadaan karaoke dinilai melanggar perda. Masing-masing, Perda No. 17/2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Baca Juga: Digeruduk Warga, Tempat Karaoke di Juwiring Klaten Ditutup

“Di lokasi kejadian diberi garis pembatas dari Satpol PP [belum berizin],” kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, kepada Solopos.com, Kamis (27/1/2022).

Advertisement

Hal senada dijelaskan Kapolsek Trucuk, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Polisi turut menjaga kawasan tempat karaoke di Wanglu, Trucuk, saat dilakukan penyegelan dan penutupan tempat karaoke oleh Satpol PP Klaten.

“Tempat itu sudah 1,5 tahun [berdiri]. Memang ada keluhan dari warga [sebelum penutupan]. Saat terjadi ledakan Covid-19 di Klaten [pertengahan 2021], karaoke itu juga tutup,” katanya.

Baca Juga: Satpol PP Klaten Razia Hotel Melati, Pasangan Tak Resmi Diciduk

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos, di Klaten juga pernah berlangsung penutupan tempat karaoke, yakni di Taji, Kecamatan Juwiring, pertengahan 2020. Tempat karaoke itu ditutup setelah enam bulan beroperasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif