SOLOPOS.COM - Seorang perempuan tertabrak KA di perlintasan KA Mrisen, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jumat (30/6/2023) pagi. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Seorang perempuan yang sudah lanjut usia (lansia) meninggal seusai tertabrak kereta api atau KA di perlintasan rel Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jumat (30/6/2023) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, perempuan itu berinisial KS, 60, warga Kecamatan Delanggu. KS mengalami luka parah pada bagian kepala dan patah tulang setelah tertabrak KA Kahuripan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, membenarkan ada perempuan yang meninggal tertabrak KA di wilayah kerjanya. Sumardi mencertakan awalnya KS berjalan kaki di pinggir rel sisi timur menuju ke arah Solo.

Dari arah Jogja, ada KA yang sedang melintas. Masinis KA sudah berulang kali membunyikan klakson agar perempuan itu menjauh dari rel. Namun, perempuan itu tetap berjalan hingga tertabrak KA di wilayah Juwiring, Klaten.

Atas kejadian itu, masinis menghubungi petugas penjaga palang perlintasan yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Juwiring. Jenazah perempuan itu kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian.

“Keluarga sudah mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut secara hukum,” kata Kapolsek, Jumat.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, membenarkan kejadian tertempernya KA Kahuripan relasi Stasiun Kiarancondong-Blitar oleh orang di KM 124+8 Jalur Hulu antara Stasiun Ceper-Delanggu pukul 07.05 WIB.

“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani pihak kepolisian,” kata Franoto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com mengenai kejadian perempuan tertabrak KA di Juwiring, Klaten.

Franoto mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU No 23/2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” kata Franoto.

Salah satu warga di sekitar lokasi kejadian, Indra, mengatakan perempuan yang tertabrak KA itu berjalan kaki. “Orangnya jalan kaki. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans. Ibunya itu orang daerah tak jauh dari lokasi,” kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya