Soloraya
Jumat, 30 Juni 2023 - 14:04 WIB

Diklakson Tak Menggubris, Perempuan Lansia Tertabrak KA di Juwiring Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang perempuan tertabrak KA di perlintasan KA Mrisen, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jumat (30/6/2023) pagi. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Seorang perempuan yang sudah lanjut usia (lansia) meninggal seusai tertabrak kereta api atau KA di perlintasan rel Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jumat (30/6/2023) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, perempuan itu berinisial KS, 60, warga Kecamatan Delanggu. KS mengalami luka parah pada bagian kepala dan patah tulang setelah tertabrak KA Kahuripan.

Advertisement

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, membenarkan ada perempuan yang meninggal tertabrak KA di wilayah kerjanya. Sumardi mencertakan awalnya KS berjalan kaki di pinggir rel sisi timur menuju ke arah Solo.

Dari arah Jogja, ada KA yang sedang melintas. Masinis KA sudah berulang kali membunyikan klakson agar perempuan itu menjauh dari rel. Namun, perempuan itu tetap berjalan hingga tertabrak KA di wilayah Juwiring, Klaten.

Advertisement

Dari arah Jogja, ada KA yang sedang melintas. Masinis KA sudah berulang kali membunyikan klakson agar perempuan itu menjauh dari rel. Namun, perempuan itu tetap berjalan hingga tertabrak KA di wilayah Juwiring, Klaten.

Atas kejadian itu, masinis menghubungi petugas penjaga palang perlintasan yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Juwiring. Jenazah perempuan itu kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian.

“Keluarga sudah mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut secara hukum,” kata Kapolsek, Jumat.

Advertisement

“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani pihak kepolisian,” kata Franoto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com mengenai kejadian perempuan tertabrak KA di Juwiring, Klaten.

Franoto mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU No 23/2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Advertisement

“KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan,” kata Franoto.

Salah satu warga di sekitar lokasi kejadian, Indra, mengatakan perempuan yang tertabrak KA itu berjalan kaki. “Orangnya jalan kaki. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans. Ibunya itu orang daerah tak jauh dari lokasi,” kata Indra.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif