Soloraya
Kamis, 15 Juni 2023 - 18:29 WIB

Dikritik Soal Tingginya Anggaran Sisa 2022, Begini Jawaban Bupati Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono saat diwawancarai wartawan di DPRD Karanganyar pada Selasa (23/5/2023). (Espos/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akan menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2022 senilai Rp184 miliar untuk mendanai program prioritas di APBD Perubahan 2023. Sebelumnya besarnya Silpa ini mendapat Sorotan dan kritikan dari sejumlah fraksi di DPRD Karanganyar.

Bupati menyebut Silpa tersebut mayoritas bersifat mengikat, artinya penggunaannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Silpa itu ada dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik dan nonfisik, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan bantuan operasional sekolah (BOS).

Advertisement

“Silpa 2022 yang angkanya masih besar di atas 5% itu mayoritas Silpa mengikat,” kata Bupati dalam sidang paripurna dengan agenda Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022, Kamis (15/6/2023).

Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati mengatakan Silpa 2022 senilai Rp184 miliar akan dipergunakan dalam tahun berjalan. Dalam hal ini akan digunakan untuk mendanai prioritas kebutuhan belanja daerah pada APBD Perubahan nanti.

“Kami akan prioritas untuk percepatan pemeliharaan jalan, pembangunan infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan,” kata Bupati.

Advertisement

Kondisi jalan yang berlubang dan belum ditangani, sambungnya, akan ditindaklanjuti dengan percepatan perbaikan infrastruktur jalan. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pergeseran rekening belanja tak terduga.

Terkait enam paket pekerjaan gedung dan bangunan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati mengatakan hal itu karena adanya ketidaksesuaian dengan kontrak kerja. Penyedia jasa atau kontraktor telah menyatakan kesanggupannya membayar denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran yang harus disetor ke kas daerah.

Selanjutnya, Bupati menyatakan Pemkab Karanganyar akan terus berupaya memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif