Soloraya
Jumat, 19 Maret 2021 - 18:28 WIB

Dilaporkan ke Call Center, 2 Penjual Ciu Gedang Kluthuk di Solo Dibekuk Polisi

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menyita minuman keras jenis ciu di wilayah Gilingan, Banjarsari, pada Jumat (19/3/2021) dini hari. (Istimewa/Tim Sparta Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Tim Sparta Sabhara Polresta Solo menciduk dua orang penjual minuman keras jenis ciu gedang kluthuk pada Jumat (19/3/2021) dini hari. Dari tangan mereka polisi menyita 27 botol ciu.

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan kedua penjual sebelumnya dilaporkan ke call center Polresta Solo.

Advertisement

“Ada dua lokasi di wilayah Banjarsari dan Jebres yang diduga masih menjual miras ciu. Laporan dari call center lantas kami cek dan ternyata benar ada penjualan miras,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Underpass Makamhaji Kartasura Sudah Dibuka Lagi, Mulus Tanpa Gronjalan Lur...

Advertisement

Baca Juga: Underpass Makamhaji Kartasura Sudah Dibuka Lagi, Mulus Tanpa Gronjalan Lur...

Ia menambahkan penjual ciu pertama yang ditangkap polisi yakni Ahmad Zair, 50, warga Jagalan, Jebres, Solo. Saat penggeledahan polisi menyita tiga botol berukuran 1,5 liter berisi ciu gedang kluthuk.

Kepolisian lantas pindah ke wilayah Bibis Kulon, Gilingan, Banjarsari. Di lokasi ini polisi menyita 13 botol berukuran 1,5 liter miras jenis ciu gedang kluthuk. Polisi juga menyita 11 botol 600 ml ciu dari rumah penjual bernama Sugiyono, 40, itu.

Advertisement

Mencuri-Curi Kesempatan

“Para pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan,” paparnya.

Kompol Sutoyo mengatakan meskipun pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) masif digelar, masih banyak warga Solo yang mencuri-curi kesempatan dengan menjadi penjual ciu. Polresta Solo tidak menoleransi segala bentuk pekat dan kepolisian pasti menindaklanjuti seluruh aduan.

Baca Juga: 2 Bulan Uji Coba, 38.000 Pelanggaran Terekam Kamera ETLE Satlantas Solo

Advertisement

Masyarakat dapat melaporkan ke call center Sparta Sabhara Polresta Solo melalui Whatsapp 08112957110. Polresta Solo tengah masif memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran miras, perjudian, dan praktik prostitusi.

Menurutnya, hal itu sebagai tindak lanjut program Kapolri, Polresta Solo intensif melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga: Kesaksian Sopir Truk Terlibat Laka Dengan Motor Tewaskan 2 Orang di Boyolali: Saya Apes...

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif