Soloraya
Selasa, 24 Oktober 2023 - 10:23 WIB

Dilaporkan ke KPK Terkait Putusan MK, Gibran: Biar Ditindaklanjuti

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan menindaklanjuti atas pelaporan yang dilakukan sejumlah orang ke KPK. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan kepada Presiden Jokowi, Anwar, dan Gibran, ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme seputar putusan MK atas batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pekan lalu.

Advertisement

Ditemui wartawan untuk diminta konfirmasi terkait aduan ke KPK di Balai Kota Solo, Selasa (24/10/2023) pagi, Gibran tidak banyak berkomentar. Namun, dia menyerahkan aduan itu kepada KPK.

“Biar ditindaklanjuti KPK ya, mangga, mangga,” jelas Gibran.

Advertisement

“Biar ditindaklanjuti KPK ya, mangga, mangga,” jelas Gibran.

Ditanya wartawan mengenai banyaknya pro kontra terkait putusan MK, Gibran mengembalikan itu kepada warga untuk menilai.

Ditanya wartawan lagi banyak yang meragukan Gibran menjadi bakal calon wakil presiden untuk Pilpres 2024, Gibran menjawab diplomatis. “Biar warga yang menilai,” ujarnya.

Advertisement

Selain ketiga orang tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus adik Gibran, Kaesang Pangarep turut dilaporkan karena PSI merupakan salah satu pemohon uji materi.

“Kami terdiri atas dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia [TPDI] dengan Persatuan Advokat Nusantara, melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain,” kata pelapor, Erick S. Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Bisnis.com, Senin (23/10/2023).

Menurut dia, pelaporannya kepada KPK berkaitan dengan keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Advertisement

MK telah memutus enam buah perkara terkait dengan pasal yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres itu. Hasilnya, MK menolak beberapa perkara dari pemohon PSI, Partai Garuda, Partai Gerindra, dan beberapa kepala daerah.

Namun, MK mengabulkan sebagian perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan menyatakan frasa batas usia minimal usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sudah atau sedang menjabat jabatan publik melalui mekanisme Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Pihak pelapor menduga terdapat konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming yang namanya juga disebut oleh pemohon perkara No.90/PUU-XXI/2023.

Advertisement

Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan adik ipar dari ayah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yakni Presiden Jokowi.

Selain itu, pelapor mengadukan Anwar dengan tuduhan nepotisme sebagaimana pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pelapor menilai Anwar seharusnya wajib mengundurkan diri sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar juga dinilai seharusnya mendeklarasikan hubungannya dengan Jokowi, Gibran, maupun Kaesang yang partainya ikut menjadi pemohon perkara gugatan.

“Nah ini ada sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman [yang mengatur] kalau punya hubungan kekeluargaan itu Ketua Majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tetapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim,” kata Erick.

Pelapor menduga ada unsur kesengajaan yang dibiarkan dalam pemutusan uji materi perkara terhadap batas usia capres-cawapres. Untuk itu, para pelapor turut membawa sejumlah bukti ke Dumas KPK berbentuk salinan putusan MK dan lain-lain.

“Ini adanya dugaan kolusi nepotisme gimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi. Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau didengar? Siapa yang mau dihormati?,” ucap Erick.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif