SOLOPOS.COM - Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo K.P.H. Dany Nur Adiningrat melaporkan hoaks kumpul kebo yang sempat menghebohkan pada Jumat (1/12/2023) lalu. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, K.P.H. Dany Nur Adiningrat, menanggapi santai langkah warga Dukuh Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang melaporkannya ke Polres Sukoharjo. Ia justru mendukung dan menghormati proses hukum yang berlaku untuk mengungkap kebenaran.

“Saya bisa buktikan tidak ada perbuatan mesum atau kumpul kebo atau apa itu. Tentang dugaan talut itu biarkan Inspektorat dan Kejaksaan yang turun tangan. Yang jelas sejak awal ada beberapa kejanggalan. Saya tidak pernah menyampaikan ada pungutan liar. Tetapi di grup RT menyebutkan itu akan diambil dana taktis dari iuran RT,” beber Dany saat dimintai konfirmasi Solopos.com perihal pelaporan warga atas dirinya, Selasa (9/1/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia mengaku akan tetap mengikuti prosedur hukum. Terkait tudingan ia mangkir dalam mediasi, Dany mengaku belum pernah mendapat ajakan untuk mediasi. “Saya tidak tahu kalau D [diundang mediasi atau tidak], saya secara pribadi belum pernah diajak bertemu untuk mediasi masa,” tegas Dany. D adalah perempuan warga setempat yang dituding kumpul kebo dengan Dany.

Danny yang tak gentar dengan langkah warga justru menilai pelaporan tersebut akan memberikan kejelasan atas permasalahan yang menimpanya.

Sebelum warga melaporkannya ke polisi, Dany sudah lebih dulu melaporkan warga ke polisi yang dituding melakukan tiga tindak pidana. Dua di antaranya perihal UU ITE, satu penganiayaan terkait pemukulan saat warga mendatanginya pada awal Desember 2023 di rumah D. Dany menyebut perkara itu tengah diproses polisi.

“Perihal UU ITE, yang satu tentang video lama rekaman CCTV [yang dinarasikan sebagai kegiatan mesum], satu lainnya rekaman HP yang viral [dengan narasi penggerebekan di rumah D]. Dua aduan soal IU ITE sudah pemangilan saksi, tetapi yang pemukulan belum,” jelas Dany.

Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, melaporkan Dany ke Polres Sukoharjo, Senin (8/1/2024). Laporan itu dilayangkan buntut tudingan pengangeng Keraton Solo itu kumpul kebo dengan seorang perempuan, D warga setempat.

Ketua RW 03, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Garut Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan warga setempat mendesak perangkat desa melaporkan pengangeng Keraton Solo itu. Setidaknya dua kasus yang dilaporkan terkait Dany.

“Kasus pertama dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau dugaan mesum yang terekam di CCTV warga. Kasus kedua, pemberitaan hoaks terkait pembangunan talut di desa kami,” ungkap Sutrisno kepada Solopos.com, Selasa (9/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya