Soloraya
Kamis, 7 Januari 2021 - 14:51 WIB

Dilarang Gelar Hajatan di Sukoharjo, Nikah Cukup Akad di Rumah

R Bony Eko Wicaksono  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo melarang masyarakat menggelar hajatan yang berpotensi memunculkan kerumunan massa. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju persebaran pandemi Covid-19 yang kian masif di Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo, Wadroyo Wijaya menerbitkan surat edaran (SE) No 300/040/I/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan. Aturan ini mengacu pada pada Instruksi Presiden No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Advertisement

Ini 3 Wilayah Jateng Prioritas PSBB Ketat, Solo Raya Termasuk

Ada sejumlah poin yang diatur dalam aturan tersebut yakni larangan menggelar hajatan atau pertemuan seperti pernikahan, tahlilan, sunatan di Sukoharjo. Kebijakan larangan menggelar hajatan berlaku mulai Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Advertisement

Ada sejumlah poin yang diatur dalam aturan tersebut yakni larangan menggelar hajatan atau pertemuan seperti pernikahan, tahlilan, sunatan di Sukoharjo. Kebijakan larangan menggelar hajatan berlaku mulai Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Larangan menggelar hajatan untuk menekan berkembangnya kasus Covid-19 di Sukoharjo. Kasus Covid-19 bertambah setiap hari dan cukup masif. Salah satu upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19 adalah kebijakan larangan menggelar hajatan,” kata Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung Setda Sukoharjo, Kamis (7/1/2021).

Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021

Advertisement

Masyarakat tidak diperkenankan menyebar undangan pernikahan, meggunakan sound system (pengeras suara) dan hiburan saat prosesi akad nikah.

“Tidak boleh ada tenda atau tarub di sekitar rumah pengantin. Cukup akad nikah selama beberapa menit dan bubar,” ujar dia.

Begitu pula prosesi akad nikah yang dilakukan pasangan calon pengantin dibatasi maksimal 1,5 jam. Hidangan makanan dan minuman yang disajikan saat prosesi akad nikah dikemas dalam boks dan dibawa pulang tamu undangan.

Advertisement

PSBB Solo: Polisi Siapkan Tim Patroli Pengurai Kerumunan

Budi meminta para camat hingga ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) untuk menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Ketua RT/RW menjadi perpanjangan tangan pemerintah di tataran masyarakat paling bawah. Kami tak ingin muncul klaster-klaster baru yang bersumber dari hajatan pernikahan, sunatan dan kegiatan pertemuan masyarakat,” papar dia.

Di sisi lain, seorang warga Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukono, mengatakan saat ini, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama di masa pandemi Covid-19. Sukono tak mempermasalahkan kebijakan tersebut dan berupaya menaati aturan demi mencegah transmisi penularan Covid-19 terutama anggota keluarga dan rekan kerja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif