Soloraya
Minggu, 12 Juni 2022 - 19:18 WIB

Dilarang Jual Ternak Kurban di Jalan, Peternak Karanganyar Lakukan Ini

Indah Septiyaning Wardani  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kesehatan Hewan Disnakkan Karanganyar mengecek kambing di salah satu lapak penjual di Padangan, Jungke, Karanganyar, Rabu (30/8/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Peternak di wilayah Kabupaten Karanganyar mengandalkan penjualan hewan ternak secara online seiring dengan larangan penjualan hewan kurban di pinggir jalan.

Ketua Koperasi Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Berkah Mendo Lawu, Joko Rianto, mendukung kebijakan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, perihal larangan membuka lapak hewan ternak di jalan menjelang Iduladha.

Advertisement

Larangan tersebut akan menggiring calon pembeli mencari cara paling aman memilih hewan kurban. “Kami sekarang mengandalkan pemasaran digital untuk jual beli hewan ternak,” katanya akhir pekan lalu.

Menurutnya sudah saatnya para peternak beralih ke digital marketing atau penjualan online. Selain meminimalisasi penularan penyakit pada ternak, dia menilai digital marketing lebih efektif dan efisien, yaitu hemat waktu dan biaya.

Dalam proses jual beli ini, jelasnya, hewan ternak tetap di kandang sehingga tidak dijajakan di luar. Apabila calon pembeli ingin melihat dagangan, lanjutnya, bisa langsung datang ke kandang peternak. “Ini hemat waktu dan biaya. Pembeli juga bisa lihat langsung di kandang,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Bupati Karanganyar Larang Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Dia juga berani memberikan garansi hewan ternak yang ditawarkan dalam kondisi sehat. Hewan ternak yang dijual juga mengantongi surat kesehatan hewan dari dinas terkait.

Jika terdapat hewan sakit, ujarnya, ia memastikan peternak di Karanganyar sudah melakukan karantina dan tidak ditawarkan ke pasar. “Tahun lalu masih menjual secara mandiri dan mencari pasar sendiri. Dengan digital marketing ini insyaallah menjangkau pasar lebih luas,” harapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pernah menyampaikan larangan aktivitas jual beli hewan ternak di pinggir jalan. Satpol PP bakal membongkar lapak pedagang musiman hewan kurban jika nekat menggelar dagangan di pinggir jalan.

Bupati menginstruksikan larangan tersebut menyusul merebaknya penyakit mulut dan kaku atau PMK di wilayah Bumi Intanpari. Data terakhir menunjukkan puluhan ekor sapi terpapar penyakit PMK.

Baca Juga : Kemenag Wonogiri Bolehkan Sapi Kena PMK Jadi Hewan Kurban, Asal…

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif