SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SRAGEN–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Menembak Burung seperti diatur dalam peraturan daerah (perda).

SE diedarkan kepada satuan-satuan kerja perangkat daerah, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dan tokoh masyarakat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup BLH Sragen, Endro Roesmono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan lalu.

“Untuk kesekian kalinya Pak Bupati kembali mengeluarkan SE larangan menembak burung. SE ini disebarkan kepada seluruh elemen masyarakat, dan sekolah,” kata dia.

Endro menjelaskan pihak sekolah diharapkan mensosialisasikan SE tersebut kepada para siswa. Sehingga, dia melanjutkan, para siswa memahami esensi larangan tersebut.

Selain itu, menurut Endro, SE Bupati juga melarang penangkapan ikan menggunakan aliran listrik atau stroom. Menangkap ikan dengan obat-obatan kimia juga dilarang.

Alasannya, Endro menerangkan, penggunaan obat kimia dapat mematikan binatang air lainnya. Kondisi tersebut dapat membuat ekosistem rusak.

“SE ini untuk mengingatkan kembali aturan Perda. Ekosistem perlu dijaga bersama semua elemen masyarakat, bukan hanya oleh Pemkab,” imbuh dia.

Endro menegaskan upaya menjaga ekosistem dan lingkungan hidup tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak saja, melainkan seluruh elemen masyarakat.

Cabut Paku
Menurut dia, Pemkab sebatas mendorong dan memfasilitasi gerakan melestarikan alam dan ekosistem. Contohnya gerakan cabut paku di pohon Jumat (7/11) lalu.

Gerekan yang dimotori oleh Pemkab Sragen tersebut berhasil mencabut ribuang batang paku. Rencananya, paku-paku panjang tersebut akan dimusnahkan oleh BLH.

Penjelasan senada disampaikan Kepala BLH Sragen, Tasripin, saat ditemui Espos. Dia mengakui tidak mudah merubah pola pikir masyarakat.

Tapi menurut dia harus ada upaya sistematis dan masif untuk mendorong perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.

Dalam proses tersebut, Tasripin mengatakan, Pemkab mengambil peran sebagai motor atau pendorong. Diharapkan, upaya tersebut melahirkan kesadaran masyarakat.

Tasripin mencontohkan kebiasaan masyarakat zaman dulu membuang sampah ke sungai. Melalui pendekatan persuasif, perlahan masyarakat mau membuang sampah di tempat sampah.

“Masyarakat sudah mulai sadar bahaya membuang sampah ke sungai, bisa membuat banjir dan bahaya kesehatan. Kami terus upayakan penyadaran lingkungan masyarakat,” urai dia.

Salah satu program yang digalakkan untuk menangani sampah yaitu melalui bank sampah.

“Kami berharap masyarakat memilah sampah organik dan an-organik. Nanti petugas sampah akan mengambil sampah itu,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya